Seputar Islam

Hukum Membatalkan Haji Karena Takut Hilang Pekerjaan, Khawatir dengan Keluarga dan Faktor Lain

Pada hakikatnya, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah termasuk ibadah haji sebagai bagian dari hak asasi yang melekat dalam dirinya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
MEMBATALKAN HAJI -- Ilustrasi orang cemas berikut penjelasan tentang hukum membatalkan haji karena takut kehilangan pekerjaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Melaksanakan ibadah haji bukan waktu yang singkat dibutuhkan setidaknya 15 sampai 30 hari untuk menyelesaikan rangkaian di Tanah Suci.

Dengan durasi yang cukup panjang ini, lalu muncul persoalan mengenai cuti haji. Padahal banyak masyarakat Indonesia bekerja di sektor swasta, yang menuntut komitmen terhadap tanggung jawab pekerjaan. 

 Menunaikan haji berarti harus meninggalkan tugas dan tanggung jawab di kantor maupun perusahaan selama kurang lebih lima minggu tanpa pengawasan langsung. Absennya karyawan dalam jangka waktu tersebut menjadi alasan bagi sebagian perusahaan untuk tidak membayarkan gaji maupun upah selama masa cuti haji berlangsung.  

Bahkan, tak jarang ada yang mengambil langkah sepihak dengan memberhentikan karyawan yang menjalankan kewajiban haji tersebut dengan alasan terlalu lama dan dapat memengaruhi terhadap kinerja. Kondisi semacam ini tentunya menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang Muslim mengurungkan niat berhaji demi menjaga profesinya?  


Pada hakikatnya, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah termasuk ibadah haji sebagai bagian dari hak asasi yang melekat dalam dirinya. Bagi seorang pekerja Muslim, hak ini seharusnya dijunjung tinggi dan difasilitasi oleh tempatnya bekerja.  

Dikutip dari tulisan A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari dalam laman arina.id, Literatur fiqih mazhab Syafi’i, persoalan ini memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

 Imam Ar-Ramli (wafat 1004 H) misalnya berpendapat bahwa seseorang tetap diwajibkan menunaikan ibadah haji, meskipun ia berisiko kehilangan sebagian penghasilan dari pekerjaannya dan tidak memiliki alternatif mata pencaharian lain.

Sebaliknya, Imam Ibn Qasim Al-‘Ubadi (wafat 994 H) berpendapat bahwa dalam kondisi demikian, kewajiban haji tidak berlaku atasnya.

Perbedaan pendapat ini dijelaskan secara rinci oleh Syekh Ali bin Ahmad Bashabirin (wafat 1305 H) dalam kitabnya:

 مَسْأَلَةٌ: أَفْتَى (م ر) وُجُوْبَ الْحَجِّ عَلَى مَنْ بِيَدِهِ وَظِيْفَةٌ أَمْكَنَ النُّزُوْلُ عَنْهَا بِمَا يَكْفِيْهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ غَيْرُهَا، وَنَقَلَ سم عَنِ السُّيُوْطِي أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ ذَلِكَ

Artinya:

“(Masalah): Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa seseorang tetap diwajibkan menunaikan ibadah haji, meskipun akibatnya ia berisiko kehilangan sebagian penghasilan dari pekerjaannya dan tidak memiliki alternatif pekerjaan lain.

Sebaliknya, Imam Ibn Qasim mengutip pandangan Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa dalam kondisi seperti itu, haji tidak lagi menjadi kewajiban bagi orang tersebut.” (Itsmid Al-Ainain fi Ba’di Ikhtilaf Asy-Syaikhain [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 421)


Sebenarnya, para pekerja atau karyawan tidak perlu merasa cemas kehilangan pekerjaan ataupun gaji saat menunaikan ibadah haji, karena hak tersebut telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa pengusaha tetap berkewajiban membayar upah meskipun pekerja tidak dapat menjalankan tugasnya karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved