Kades Tusuk Marbot di OKU Timur

Tusuk Marbot Hingga Diamputasi, Kades di OKU Timur Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Korban Tuntut Keadilan

Korban adalah marbot masjid yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Sedangkan terdakwa adalah kepala desa (kades) Sidodadi. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
AJUKAN BANDING -- Keluarga korban penusukan Ali Fatan, didampingi kuasa hukumnya Advokat Rumsi, S.H., M.H, saat mendatangi Kejaksaan Negeri OKU Timur, untuk meminta keadilan atas tuntutan ringan terhadap pelaku Jupri Alamsyah, Jumat (09/05/2025). 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri. 

Bahkan, korban langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang, hingga dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Karena luka bacok cukup parah, akhirnya kaki korban harus diamputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Di situlah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

Atas ulahnya, pelaku Kades Sidodadi terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved