Kades Tusuk Marbot di OKU Timur
Tusuk Marbot Hingga Diamputasi, Kades di OKU Timur Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Korban Tuntut Keadilan
Korban adalah marbot masjid yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Sedangkan terdakwa adalah kepala desa (kades) Sidodadi.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ali Fatan (49 tahun) melalui kuasa hukumnya meminta keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terhadap Jupri Alamsyah (52 tahun), orang yang sudah membuat kakinya harus diamputasi.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakawa Jupri dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, sebuah keputusan yang dianggap terlalu ringan oleh korban dan tim kuasa hukum.
Untuk diketahui, korban adalah marbot masjid yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Sedangkan terdakwa adalah kepala desa (kades) Sidodadi.
Aksi penusukan terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WIB dipicu lantaran terdakwa emosi terkait lokasi pelaksanaan salat jumat yang tak sesuai keinginannya.
Emosi itu membuat terdakwa gelap mata dan mendatangi koban yang sedang bercengkrama dengan teman-temannya di rumahnya.
Tiba-tiba, Jupri Alamsyah datang dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menyerang korban dan menusuk kakinya beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Bulan Buron, Kades Sidodadi OKU Timur yang Tusuk Marbot Masjid Ditangkap Saat Kabur ke NTB
Baca juga: Kepala Desa Sidodadi OKU Timur Kini Diburu Polisi, Tusuk Marbot Masjid Karena Masalah Sholat Jumat
Saat ini korban Ali Fatan harus mengalami amputasi karena penusukan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Ali Fatan dan keluarga, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat Rumsi, S.H., M.H., merasa perlu untuk menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap tidak mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk meminta keadilan.
“Keluarga korban bersama saya selaku penasehat hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk menuntut keadilan. Tuntutan JPU yang hanya 1 tahun 8 bulan kami anggap tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan luka serius pada korban,” ujar Rumsi, Jumat (09/05/2025).
Lebih lanjut, Rumsi menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan Jupri Alamsyah merupakan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang seharusnya dihukum lebih berat, yaitu dengan tuntutan 5 tahun penjara.
“Tuntutan yang diberikan terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Kami berharap JPU dapat mengambil langkah hukum lainnya untuk mengajukan banding,” tambah Rumsi.
Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakannya, dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Diberitakan sebelumnya, sempat menjadi buronan dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.
Pelarian Kades Sidodadi OKU Timur Usai Tusuk Marbot Masjid Hingga Kakinya Harus Diamputasi |
![]() |
---|
Kades Sidodadi OKU Timur Tusuk Marbot Karena Penggunaan Masjid Baru, Kaki Korban Kini Diamputasi |
![]() |
---|
2 Bulan Buron, Kades Sidodadi OKU Timur yang Tusuk Marbot Masjid Ditangkap Saat Kabur ke NTB |
![]() |
---|
Pjs Bupati OKU Timur Ungkap Kondisi Marbot Ditusuk Kades Sidodadi, Minta Pelaku Cepat Serahkan Diri |
![]() |
---|
Kades Sidodadi OKU Timur Tusuk Marbot Masjid Hingga Kritis Masih Buron, Diimbau Segera Serahkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.