SPMB 2025

SPMB SD dan SMP 2025 Kota Palembang Dibuka 19 Mei, Ini Alur, Syarat Dokumen dan Cara Daftar

Berikut ini jalur dan persyaratan pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Palembang

Editor: Abu Hurairah
spmb.palembang.go.id
SPMB PALEMBANG 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB Kota Palembang diambil pada Rabu (7/5/2025). Berikut ini jalur dan persyaratan pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini jalur dan persyaratan pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Palembang

Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2025 di Palembang dibuka mulai 19 - 24 Mei 2025.

Pada SPMB SD dan SMP 2025,  terdapat 4 jalur penerimaan murid baru, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.

Adapun Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui https://spmb.palembang.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran, harap untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang akan diumumkan secara resmi.

Alur Pendaftaran SPMB Kota Palembang

1. Pembuatan akun pada laman web resmi SPMB https://spmb.palembang.go.id

2. Registrasi & Mengisi Data Calon Murid Baru

3. Mengunggah Dokumen Persyaratan

4. Mencetak Bukti Pendaftaran

5. Verifikasi Dokumen Calon Murid Baru

6. Seleksi Calon Murid Baru

7. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil selesi diumumkan melalui Portal SPMB https://spmb.palembang.go.id

8. Pendaftaran Ulang Bagi yang lolos Tahap Seleksi.

Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Persyaratan

  • 1. Akta Lahir/ Surat Kenal Lahir
  • 2. Ijazah/ SKL
  • 3. Kartu Keluarga
  • 4. Surat keterangan tidak sedang bersekolah (lulusan sebelum tahun 2024)
  • 5. Surat keterangan kematian/ Suket cerai/ Surat Penetapan pengadilan (bagi nama orangtua siswa yang berbeda antara Kartu Keluarga dengan Akta lahir)
  • 6. KTP Orang tua
  • 7. Berusia Maksimal 15 tahun pada tgl 1 Juli 2025

Jalur dan Persyaratan Pendaftaran

1. Jalur Afirmasi Persentase 25 Persen

  • PIP/ PKH/ Bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pempus atau Pemda
  • Surat keterangan Dokter/Spesialis
  • Surat keterangan Psikolog
  • Kartu Penyandang Disabilitas
  • Asesmen Awal dari Guru/Tim Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan 

2. Jalur Mutasi Persentase 5 Persen

  • Surat Tugas minimal terbit 1 tahun
  • Surat Keterangan pindah domisili
  • Surat Keterangan mengajar dari Kepala Sekolah
  • SK Tugas mengajar dari Kepala Sekolah

3. Jalur Prestasi Persentase 30 Persen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved