SPMB 2025

Link spmb.bogorkab.go.id, Cara Daftar SMPB SD dan SMP Kab Bogor 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bogor Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2025 sudah dibuka hari i

Editor: Abu Hurairah
spmb.bogorkab.go.id
PENDAFTARAN SPMB 2025 - Logo SPMB Kabupaten Bogor 2025 diambil dari spmb.bogorkab.go.id. Inilah cara daftar SMPB SD dan SMP Kab Bogor 2025 lengkap syarat dan Jadwa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bogor Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2025 sudah dibuka hari ini (1/7/2025).

Tahap pendaftaran dilaksanakan selama empat hari sampai tanggal 4 Juli 2025, dilanjutkan Masa Sanggah Verifikasi Administrasi pada 5 Juli 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://spmb.bogorkab.go.id/

Jadwal Pelaksanaan

  • 1-4 Juli 2025 - Pendaftaran & Verifikasi Dokumen
  • 5 Juli 2025 - Masa Sanggah Verifikasi Administrasi
  • 7 Juli 2025 - Tes prestasi non akademik
  • 9 Juli 2025 - Pengumuman hasil SPMB
  • 10-11 Juli 2025 - Daftar Ulang 

Persyaratan SPMB SD

SD

  • Calon Murid baru harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Calon Murid minimal berusia 6 tahun pada bulan Juli 2025;
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
  • Memiliki Akta Kelahiran.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 (enam), dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon
  • Murid yang memiliki : kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
  • Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

SMP

  • Calon Murid paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli 2025
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua
  • Memiliki Akta Kelahiran
  • Telah lulus jenjang sebelumnya

Persyaratan Umum terdiri atas:

  • Ijazah SD/sederajat, ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD, atau surat keterangan lulus jika ijazah belum terbit untuk pendaftar jenjang SMP;
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak;
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali peserta didik;
  • Kartu Keluarga Calon Peserta Didik; dan
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua/ wali yang dibubuhi materai cukup dan ditanda tangan orang tua/ wali (format dapat diunduh pada website SPMB).

Persyaratan Khusus terdiri atas:

  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025
  • Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran 5 (lima) semester terakhir
  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi
  • Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun
  • Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
  • Bagi penyandang disabilitas melampirkan Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. 
  • Terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah.

BAGI JALUR AFIRMASI JENJANG SD: Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, antara lain:

  • (1)  Kartu Peserta PKH;
  • (2)  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • (3)  Kartu Sembako; atau
  • (4)  Bantuan Langsung Tunai (BLT)

yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.

Tata Cara Daftar

  • Klik Registrasi Akun
    Klik button “Registrasi Akun” apabila belum pernah bersekolah atau sekolah di Luar Daerah. Sedangkan untuk yang bersekolah asal di Kabupaten Bogor, hubungi operator Sekolah asal untuk mendapatkan informasi AKun
  • Login ke dashboard siswa
    Login dengan username dan password yang telah diberikan saat kamu berhasil melakukan pendaftaran.
  • Lengkapi pengkinian data
    Kamu akan diarahkan kehalaman dashboard kemudian cari button “Lihat Data Pribadi” untuk melengkapi formulir pengkinian data.
  • Klik Daftar SPMB
    Kamu bisa melakukan pendaftaran dengan klik button “Daftar SPMB” yang ada dihalaman dashboard.
  • Video Tutorial ada pada beranda https://ppdb.bogorkab.go.id/

Jalur Domisili
Jalur Domisili merupakan jalur SPMB pada SD dan SMP, dengan seleksi melalui pemeringkatan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik ke satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Psikolog atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan urusan pemerintah bidang sosial

Jalur Prestasi
Jalur prestasi akademik menggunakan nilai kognitif rapor dari 5 (lima) semester terakhir.
Jalur prestasi non akademik menggunakan piagam kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik hasil kejuaraan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.

Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan daerah perbatasan
Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) merupakan jalur SPMB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas
Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.
Jalur pendaftaran perbatasan ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Baca juga: Batas Akhir Pendaftaran SPMB Depok 2025 TK Hingga SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Inklusi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved