Jan Hwa Diana Tersangka

Nasib Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Ditahan Kasus Pengrusakan Mobil, Dijerat 3 Pasal Berlapis 

Nasib Jan Hwa dan Handy Soenaryo, pemilik UD Sentoso Seal ditahan kasus dugaan pengerusakan mobil.

surya/tony hermawan/istimewa
TERSANGKA BARENG - Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo ditetapkan tersangka kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. Keduanya dijerat 3 pasal berlapis. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Jan Hwa dan Handy Soenaryo, pemilik UD Sentoso Seal ditahan kasus dugaan pengerusakan mobil.

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan Paul Stephanus ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025). 

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).

JAN HWA DIANA DAN SUAMI TERSANGKA - (kiri) Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana yang ditetapkan tersangka bersama sitri kpasus pengerusakan mobil. (kanan) potret Jan Hwa Diana saat kenakan baju tahanan.
JAN HWA DIANA DAN SUAMI TERSANGKA - (kiri) Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana yang ditetapkan tersangka bersama sitri kpasus pengerusakan mobil. (kanan) potret Jan Hwa Diana saat kenakan baju tahanan. (Surya/tony hermawan)

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. 

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya. 

Baca juga: Nasib Nando Anak Jan Hwa Diana Ikut Dilaporkan Kasus Pengerusakan Mobil Kontraktor Surabaya

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Akibat perbuatannya, Diana dan suami dijerat 3 pasal.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

JAN HWA DIANA JADI TERSANGKA - (kiri) Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil.
JAN HWA DIANA JADI TERSANGKA - (kiri) Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil. (SURYA.co.id/Nuraini Faiq/Istimewa Polrestabes Surabaya)

Duduk Perkara

Sebelumnya, pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved