Berita Selebriti
Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong
Kini terbukti bersalah dan divonis penjara, terdakwa Isa Zega sempat menangis lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari
TRIBUNSUMSEL.COM - Kini terbukti bersalah dan divonis penjara, terdakwa Isa Zega sempat menangis lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong.
Di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025) tiba-tiba lantang mengisak tangis, Isa Zega dalam pembacaan pledoi alias pembelaan.
Jaksa dan Shandy Purnamasari ditantang untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong. oleh Isa Zega.
Pasalnya, Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.
Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).
Isa Zega juga membacakan tentang pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.
Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.
Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.
Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.
Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
Setelah putusan tersebut dibacakan, para influencer yang datang di ruang sidang, termasuk Doktif) atau dr. Samira Farahnaz hingga Yolo Ine mengucapkan terima kasih.
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.