Berita Viral
Sosok CAI Mahasiswi Kedokteran Beprestasi Jadi Joki UTBK di Unhas, Dijanjikan Imbalan Uang Rp2Juta
Seorang mahasiswi berprestasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial CAI (19) jadi tersangka dalam kasus sindikat kecurangan UTBK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Keenam pelaku, salah satunya anggota tim IT Unhas, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan operasi kecurangan dengan modus teknologi tinggi dan kerja sama internal kampus.
"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari kampus," ujar Arya dalam ekspose di Mapolrestabes Makassar.
Menurut Arya, sindikat ini bekerja sama dengan tim Teknologi Informasi (IT) dan admin pelaksana ujian untuk memasang aplikasi remote access pada komputer peserta.
Baca juga: Viral Kisah Amalia, Mahasiswi UIN Mataram Datang Wisuda Menggunakan Ranjang Pasien usai Kecelakaan
Aplikasi ini memungkinkan soal-soal ujian diakses dan dikerjakan dari lokasi lain.
"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi saja," jelasnya.
Terstruktur
AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.
CAI, seorang mahasiswi berprestasi, menjadi joki yang mengerjakan soal ujian dari lokasi lain.
MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta.
I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI.
ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.
"Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya," beber Arya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE: Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau
Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Sosok Bihanudin, Kepala SMAN 5 Bengkulu Disorot usai 72 Siswa Diberhentikan, Bantah Ada Titipan |
![]() |
---|
Prihatinnya Hotman Paris Ada Bocah Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Minta KDM Tindak Tegas Kades |
![]() |
---|
Tangis Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri RIdwan Kamil usai Hasil DNA Negatif: Saya Rasa yang Ibu Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.