Berita Viral

Sosok CAI Mahasiswi Kedokteran Beprestasi Jadi Joki UTBK di Unhas, Dijanjikan Imbalan Uang Rp2Juta

Seorang mahasiswi berprestasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial CAI (19) jadi tersangka dalam kasus sindikat kecurangan UTBK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com/Reza Rifaldi
MAHASISWI KEDOKTERAN JADI JOKI- Para Tersangka yang ditampilkan saat konferensi pers penetapan tersangka sindikat kasus kecurangan pelaksanaan UTBK 2025 Unhas Makassar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025). (kanan) berhijab, mahasiswi berprestasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial CAI (19) jadi tersangka dalam kasus sindikat kecurangan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang mahasiswi berprestasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial CAI (19) jadi tersangka dalam kasus sindikat kecurangan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK).

CAI tercatat sebagai mahasiswa aktif angkatan 2024 di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas Makassar.

Pelaku dikenal sebagai mahasiswi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi.

Baca juga: Permintaan Para Napi di Lapas Muara Beliti Hingga Ricuh Jangan Digencet, Kami Butuh Kenyamanan

Tersangka juga berstatus sebagai salah satu peserta olimpiade sains.

Meski memiliki prestasi akademik, ia justru terlibat dalam praktik curang yang merusak integritas seleksi masuk perguruan tinggi.

"Yang joki saja ini kan anak angkatan 2024 kedokteran, dan memang IPK-nya bagus dan dia (CAI) salah satu peserta olimpiade sains," ungkap Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof Amir Ilyas, Rabu (7/5/2025).

Dilansir dari Kompas.com, para pelaku diketahui dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta apabila calon mahasiswa yang dibantunya lolos masuk Fakultas Kedokteran Unhas.

Namun, dalam kasus ini belum sempat terjadi pembayaran karena lebih dulu terungkap oleh polisi.

"Mereka nanti minta sejumlah uang, tapi kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat dibayar tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp 200 juta," katanya.

Khusus CAI yang berperan sebagai joki, diberi imbalan upah transfer sebesar Rp2 juta.

Perannya dalam sindikat ini adalah mengerjakan soal dari jarak jauh setelah soal ujian dikirimkan melalui sistem yang telah diretas.

"Dengan kejadian ini, kami pastikan dari Unhas Makassar, semua yang terlibat akan diberi sanksi dan kasus pidananya kami serahkan kepada Polrestabes," ujar Prof Amir. 

Ia diduga menjadi joki yang mengerjakan soal UTBK untuk calon mahasiswa lain.

6 Orang Jadi Tersangka

Selain CAI, ada lima orang lainnya sebagai pelaku yakni AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36).

Keenam pelaku, salah satunya anggota tim IT Unhas, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025). 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan operasi kecurangan dengan modus teknologi tinggi dan kerja sama internal kampus.

"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari kampus," ujar Arya dalam ekspose di Mapolrestabes Makassar.

Menurut Arya, sindikat ini bekerja sama dengan tim Teknologi Informasi (IT) dan admin pelaksana ujian untuk memasang aplikasi remote access pada komputer peserta.

Baca juga: Viral Kisah Amalia, Mahasiswi UIN Mataram Datang Wisuda Menggunakan Ranjang Pasien usai Kecelakaan

Aplikasi ini memungkinkan soal-soal ujian diakses dan dikerjakan dari lokasi lain.

"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi saja," jelasnya.

Terstruktur

AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.

CAI, seorang mahasiswi berprestasi, menjadi joki yang mengerjakan soal ujian dari lokasi lain.

MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta.

I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.

MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI.

ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.

"Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya," beber Arya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE: Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau 

Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved