Berita Internasional

Kini Dipenjara, Ini Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab

Saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat, KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi

TRIBUNNEWS
VISA HAJI ILEGAL - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah detik-detik penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. 

Karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal, WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi Minggu Jumat 25 April 2025.

Saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat, KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap. 

Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary  mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan jika ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Penjual Visa Haji Ilegal

Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan. 

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. 

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29/4 dan kasusnya dilimpahkan jg ke Kejaksaan Umum Makkah utk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Baca juga: Kemenag Umumkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit per Sabtu Ini

Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved