Berita Internasional

Kini Dipenjara, Ini Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab

Saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat, KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi

TRIBUNNEWS
VISA HAJI ILEGAL - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

Yusron mengingatkan Pemerintah Saudi sangat serius dalam mencegah Haji tanpa Tasreh. 

Razia di Mekkah sangat gencar dan terus menerus.

Ancaman denda dan hukuman haji tanpa tasreh pun semakin besar. Denda hingga SAR 20.000; penjara; dan deportasi bagi pelaku dan SAR 100.000; penjara; dan deportasi bagi mereka yg memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.

Diberitakan Media Arab

Penangkapan WNI atas tuduhan promosi visa haji ilegal ini juga menarik media setempat. 

Saudi Gazette, surat kabar harian berbahasa Inggris di Arab Saudi memberitakan tentanng penangkapan WNI dalam berita berjudul Indonesian resident arrested in Makkah for promoting fake Hajj campaign.

Dikabarkan Patroli keamanan di Makkah telah menangkap seorang WNI karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.

Dalam pemberitaannya, Saudi Gazette menuliskan kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, dengan menawarkan layanan penginapan dan transportasi palsu bagi para jamaah di tempat-tempat suci. 

Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menghimbau warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.

Bayar Rp150 Juta 30 WNI Dipulangkan karena Berhaji dengan Visa Ilegal

Yusron B Ambary mengungkapkan ada sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ingin menjalani ibadah haji secara ilegal.

WNI tersebut tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved