Berita Pali
Pulang Karena Cerai Dengan Suami, Wanita di PALI Jadi Korban Asusila Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
Namun, VA tak menyangka, ayahnya berubah menjadi sosok predator di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan baginya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang ayah berinisal AW (52) warga PALI, tega berbuat asusila ke anak kandungnya yang berstatus janda dan masih menyusui balita berusia 1,5 tahun.
Korban berinisial VA (21) disebutkan baru sekitar tiga bulan menjanda, usai berpisah dengan suaminya.
Setelah berpisah dengam suaminya, VA kembali ke rumah dan tinggal serumah dengan tersangka yang merupakan ayahnya AW beserta ibunya berinisial T (50) dan saudaranya.
Namun, VA tak menyangka, ayahnya berubah menjadi sosok predator di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan baginya.
Kanit PPA Sat Reskim Polres PALI, Ipda Wadi menjelaskan, kasus asusila tersebut dilakukan AW pada Sabtu (26/4/2025) siang, sekitar Pukul 12.30 Wib.
Pada saat itu kebetulan kondisi rumah sedang sepi lantaran istri dan anak tersangka yang lainnya sedang beraktivitas di luar rumah.
Tinggallah tersangka AW beserta korban V dan anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam rumah
Korban VA saat itu sedang berada di dalam rumah, tengah menyusui bayinya yang baru berusia 1,5 tahun.
Saat itu, timbul nafsu bejat AW dan langsung mendekati korban.
Korban VA kemudian langsung ditarik oleh AW ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berbuat asuslia.
Bahkan tersangka menutup mulut korban agar tak bisa berteriak.
Sementara sang bayi diletakkan di sisi ranjang.
Dibawah paksaan dan ancaman tersangka AW, korban VA tak berdaya dan hanya bisa menangis.
"Anaknya tersebut statusnya janda baru sekitar 3 bulan. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, ibunya bersama saudaranya yang lain sedang beraktivitas di luar rumah," ungkap Ipda Wadi pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Modus Challenge Main Borgol-borgolan, Mahasiswa di Palembang Nyaris Jadi Korban Asusila Temannya
Baca juga: 2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam agar korban tak bercerita kepada ibunya, jika tidak ingin mendapatkan masalah dan mengancam akan mengusir korban dari rumah.
Rupanya, aksi pertama itu membuat tersangka AW menjadi ketagihan dan pada Senin (28/4/2025).
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka kembali membujuk korban untuk kembali melakukan perbuatan terlarang itu.
"Korban kembali menolak namun dengan bujuk rayu dan ancamannya, tersangka berhasil memperdaya korban. Namun diaksinya kedua ini tersangka tak melakukan asusila lantaran korban berontak. Tersangka hanya melakukan tindak pelecehan,"terangnya.
Tak terima atas perlakuan bejat ayah kandungnya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu dan saudaranya yang lain.
Mendengar pengakuan anaknya ,T dengan hati yang hancur, bergegas mendampingi anaknya untuk melaporkan perbuatan bejat sang suami tersebut ke SPKT Polres PALI pada Selasa (5/5/2025).
Menindak lanjuti laporan tersebut, tak berselang lama, tersangka AW berhasil diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI, saat sedang berada di rumahnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatanya tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” kata Ipda Wadi.
Sementara tersangka AW dihadapan penyidik, mengakui perbuatannya yang khilaf dan tega berbuat asusila ke anak kandungnya sendiri.
Tersangka mengatakan bahwa dirinya masih memiliki istri sah, namun tersangka berdalih gairah dalam hubungan rumah tangga Istrinya telah menurun karena faktor usia.
Sehingga ketika melihat anaknya sedang menyusui cucunya, nafsu bejatnya tersebut muncul.
"Saya khilaf waktu lihat dia sedang menyusui cucu, kemudian saya tarik dia ke kamar meski dia sempat menolak saya paksa dia hingga terjadilah perbuatan itu,” akunya saat diinterogasi penyidik unit PPA Satreskrim Polres PALI.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.