Berita Polres Ogan Ilir

MUI Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Ekstasi 8.579 Butir dan Sabu 874 gram

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar pun mengapresiasi ungkap kasus peredaran dua jenis narkoba yakni Ekstasi dan Sabu.

Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Kedua tersangka pemilik narkoba dipaparkan beserta barang bukti pil ekstasi dan sabu, Kamis (17/4/2025) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Untuk ekstasi, ini merupakan ungkap kasus terbesar narkoba jenis tersebut di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, setidaknya pada triwulan pertama tahun 2025.

Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar pun mengapresiasi ungkap kasus peredaran dua jenis narkoba tersebut.

"Apresiasi untuk polisi (Satresnarkoba Polres Ogan Ilir). Kita berharap petugas terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Aflatun saat dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Ahad (4/5/2025) petang.

Aflatun menyebut MUI mendorong aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

"(Pengedar narkoba) perlu diberi tindakan tegas agar (distribusi narkoba) tidak melebar dan berkembang," kata Aflatun.

Sementara Ketua MUI Ogan Ilir, Dr. H. M. Nurhasan menyebut apa yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir merupakan capaian luar biasa.

"Ini capaian bagus, luar biasa. Bahwa gerakan memusuhi narkoba ini benar-benar berjalan," ujar Nurhasan dihubungi terpisah.

Senada dengan Aflatun Muchtar, Nurhasan menyebut MUI mendukung aparat penegak hukum pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Kami dari ulama mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang telah melakukan penindakan sebelum narkoba tersebut sampai masyarakat," ucap Nurhasan.

Polisi sebelumnya mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba tersebut.

Adapun barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved