Berita Muba
Alasan Mengecas HP, Pemuda di Babat Toman Coba Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kabur Saat Korban Teriak
Pemuda bernama Rian Alpian (23) melakukan percobaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuausin (Muba).
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU - Pemuda bernama Rian Alpian (23) melakukan percobaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuausin (Muba).
Tersangka diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Muba Dewa Parlasro Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto membenarkan bahwa Unit PPA Polres Muba telah mengamankan seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Penangkapan tersangka Rian Alpian berdasarkan laporan pihak korban yang masuk ke SPKT Polres Muba. Menindaklanjuti laporan tersebut sehingga langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Ahfi, Minggu (4/5/2025).
Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku langsung diamankan pada hari yang sama.
Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Muba,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengecas handphone miliknya tiba saat korban sedang berada di dapur pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul.
“Korban melakukan perlawanan dengan cara memukul sapu pelaku kepada dan berteriak minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri. Karena merasa tidak senang dan merasa terancam atas jiwa anaknya atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Toman Kabupaten Muba,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah mengaku statusnya menjadi tersangka dan kini telah diamankan di Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,”tegasnya.
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.