Tabrak Lari di PALI
Serahkan Diri, Sopir Truk Tabrak Lari Lansia di PALI Hingga Tewas Ternyata Juga Lansia, Ngaku Panik
Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan Rohman (70 tahun) lansia di Kabupaten PALI, Sumsel menyerahkan diri ke polisi. Pelaku juga lansia.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Pada hari kamis, kami datangi Pool tersebut, dan memang benar bahwa truk itu terlibat dalam kecelakaan di Simpang Tais, dimana tampak sisi kanan bagian depan truk penyok bekas terjadinya benturan. Saat kecelakaan truk itu dikemudikan oleh Sopir bernama Hasanudin, dan langsung kami minta pihak perusahaan menyerahkan truk bersama Sopirnya ke Polres," terangnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pengakuan Sopir Truk bernama Hasanudin, Ipda Andi mengatakan, alasan pelaku kabur usai kejadian tabrakan itu karena panik dan takut mendapatkan amukan warga.
Di mana saat peristiwa itu terjadi, banyak warga meneriakinya dan berlari ke arah truknya.
"Sopir sempat berhenti sebentar, namun karena paniķ dan takut tadi, dia kemudian melajukan kembali truknya, rencananya dia mau mengamankan diri terlebih dahulu, dan langsung menelpon kepala Armada truk, dan disarankan untuk mencari kantor polisi terdekat, namun kemudian setelah sempat berhenti di Polsek Gunung Megang, dia memutuskan untuk mengembalikan truk ke Pool kendaraan yang ada di Mura Enim," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ipda Andi, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti- bukti yang dikumpulkan, kronologi kecelakaan ini, bermula saat korban Rohman mengendarai sepeda motor jenis Honda Kharisma (Jambrong) BG 5615 NW keluar dari lorong jalan rumahnya kejalan utama.
Korban yang tidak lagi melihat kiri dan kanan jalan terlebih dahulu, kemudian datang truk yang dikemudikan Hasanudin dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban, sehingga membuat korban terpental dari sepeda motornya.
"Sopri truk mengaku, saat kejadian dia baru pulang dari mengantar pesanan semen di Desa Kota Baru, namun saat melintas di TKP, Sopir truk dikagetkan tiba-tiba muncul pengendara motor keluar dari lorong, dari pengakuannya dia sempat melakukan pengereman mendadak, dan mengalihkan kemudinya ke sisi kanan jalan, namun pemotor tersebut juga melaju kejalur truk tersebut menghindar, dengan jarak sekitar 3 meter, tabrakan tidak terhindarkan lagi. Membuat korban terpental dari motornya dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD," bebernya.
Dalam perkara ini, sopir truk Hasanudin disangkakan dengan Pasal 312 UU Lalulintas dan saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan pasal tersebut, yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak mengenghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dikenakan pasal 312 UU Lalulintas. Saat ini kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.