ASN Gadai SK

Viral Baru Selesai Dilantik, ASN di Palembang Langsung Ditawari Untuk Gadai SK Pegawai ke Bank

Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
ILUSTRASI - Pelantikan ASN Beberapa Waktu yang Lalu. Viral Baru Selesai Dilantik, ASN di Palembang Langsung Ditawari Untuk Gadai SK Pegawai ke Bank 

3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 % (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.

6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu

7. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.

8. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Manfaat

‌Membantu membiayai berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, pernikahan, dan kesehatan

‌Suku bunga yang bersaing

‌Proses pengajuan hingga pencairan yang cepat

‌Jangka waktu pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan

‌Perlindungan asuransi kredit dan/atau jiwa

Risiko

‌Biaya tambahan atau denda untuk setiap keterlambatan pembayaran Biaya denda (pinalty) akan dikenakan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo dengan besaran sesuai ketentuan pada perjanjian kredit.

‌Risiko dapat dikatakan sangat kecil, kecuali terjadi kejadian diluar kendali Bank (misal: Debitur di PHK sehingga kemampuan bayar berkurang bahkan hilang, terjadi perpindahan payroll penghasilan yang menyebabkan Bank akan menyesuaikan sesuai fitur yang berlaku).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved