ASN Gadai SK
Viral Baru Selesai Dilantik, ASN di Palembang Langsung Ditawari Untuk Gadai SK Pegawai ke Bank
Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 % (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.
6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu
7. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.
8. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
Manfaat
Membantu membiayai berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, pernikahan, dan kesehatan
Suku bunga yang bersaing
Proses pengajuan hingga pencairan yang cepat
Jangka waktu pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Perlindungan asuransi kredit dan/atau jiwa
Risiko
Biaya tambahan atau denda untuk setiap keterlambatan pembayaran Biaya denda (pinalty) akan dikenakan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo dengan besaran sesuai ketentuan pada perjanjian kredit.
Risiko dapat dikatakan sangat kecil, kecuali terjadi kejadian diluar kendali Bank (misal: Debitur di PHK sehingga kemampuan bayar berkurang bahkan hilang, terjadi perpindahan payroll penghasilan yang menyebabkan Bank akan menyesuaikan sesuai fitur yang berlaku).
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Rabiul Awal Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Diperiksa Inspektorat, Oknum Guru di Prabumulih Sering Kirim Chat Mesum ke Murid Ngaku Menyesal |
![]() |
---|
Lihainya Dwi Hartono Pengusaha Bimbel Tipu Orang Masuk Kuliah, Kini Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Ngebut dan Gagal Nyalip, 2 Motor Dikendarai Remaja Bertabrakan di Empat Lawang, 3 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.