HRD PT Minanga Ogan Diamankan Polisi
Rp100 Juta Lebih Habis di Diskotek dan Foya-foya, Pengakuan HRD di OKU Bawa Kabur Uang Koperasi
Andi Dawam yang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKU mengakui perbuatannya yang sudah membawa kabur uang koperasi sebesar Rp 409 juta.
|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
PENGAKUAN TERSANGKA -- tersangka Andi Dawam saat memberikan keterangan dalam rilis tersangka di Polres OKU, Rabu (30/4/2025). Andi Dawan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa kabur uang koperasi perusahaannya.
Setelah 2 kali 24 jam kemudian dibuat laporan ke polisi tentang kasus hilangnya karyawan yang juga bendahara Koperasi Karyawan PT Perkebunan Kelapa Sawit Minanga Ogan tersebut.
Terpisah Bagian Humas dan Legal PT Perkebunan sawit Minanga Ogan Yoga didampingi Ketua Kopkar PT Minanga Ogan membenarkan pihaknya sudah melaporkan kasus hilangngnya bendahara Kopkar atas nama Andi Dawam.
Menurut Yoga yang juga didampingi Wahit, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga karena tujuannya membuat laporan orang hilang.
"Jadi disepekati yang bertindak sebagai pelapor atas nama perusahaan PT Perkebunan Sawit Minanga Ogan," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.