HRD PT Minanga Ogan Diamankan Polisi

Biasa di Pabrik, HRD di OKU Tak Tahan Lihat Saldo Koperasi Rp 409 Juta, Dibawa Kabur Untuk Foya-foya

Saat diamankan di Polres OKU, Andi Dawam mengaku aksinya tersebut dilakukan berbekal cek kosong yang ditandatangani oleh Ketua Kopkar Minanga Ogan.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres OKU, Rabu (30/4/2025). Biasa di Pabrik, HRD di OKU Tak Tahan Liat Saldo Koperasi Rp 409 Juta, Dibawa Kabur Untuk Foya-foya 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Andi Dawam, HRD PT Minanga Ogan yang dikabarkan hilang usai mengambil uang Rp 409 juta di bank ditangkap di Jambi.

Saat diamankan di Polres OKU, Andi Dawam mengaku aksinya tersebut dilakukan berbekal cek kosong yang ditandatangani oleh Ketua Kopkar Minanga Ogan.

Menurut Kapolres AKBP Endro Aribowo SIK Map, modus pelaku ialah dengan mengajukan cek kosong yang biasa dipergunakan untuk mencairkan uang koperasi ke Bank BUMN dengan meminta tanda tangan kepada ketua koperasi Minanga Ogan. 

Setelah mendapat tanda tangan ketua koperasi, pelaku lantas menuju bank untuk mencarikan uang tersebut.

Ketua koperasi saat itu tak curiga, karena ia memang memerintahkan untuk mengambil uang Rp 4 juta hingga Rp 6 juta untuk membayar kantin tempat makanan.

"Tapi dengan melihat isi saldo koperasi itu, timbul niat pelaku dan mengambil seluruh isi rekening," kata AKBP Endro Aribowo.

Setelah mencairkan seluruh uang yang ada di rekening Koperasi Karyawan Minanga Ogan ,pelaku langsung melarikan diri menuju Kota Palembang.

Selanjutanya, ia pindah ke Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal Jambi untuk bersiap kabur ke Batam.

 Selama dalam pelarian, pelaku sempat menghabiskan uang untuk ke tempat hiburan malam di Palembang dan Jambi.

“Namun Alhamdulillah dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres OKU, pelaku berhasil diamankan saat menunggu kapal penyebarangan ke Batam," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 251 juta rupiah, 1 eksemplar pendirian Koperasi PT. Minanga Ogan, 1 lembar fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), 1 lembar fotocopy tanda daftar Perusahaan Koperasi, 1 lembar fotocopy SK karyawan PT. Minanga Ogan an Andi Bin Dawam, 1 lembar fotocopy berita acara struktur pengurus koperasi, 1 buah koper warna hijau,  1 unit Handphone, serta 2 helai celana Jeans panjang warna biru.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Rp100 Juta Lebih Habis di Diskotek dan Foya-foya, Pengakuan HRD di OKU Bawa Kabur Uang Koperasi

Baca juga: BREAKING NEWS : HRD di OKU yang Hilang Saat Ambil Uang Rp 400 Juta di Bank Diamankan Polisi di Jambi

Sementara itu, Andi Dawam mengakui perbuatannya tersebut.

Pria yang sudah 20 tahun menjadi karyawan PT Minanga Ogan ini mengaku selama ini ia lebih banyak bekerja di pabrik.

Namun, setahun terakhir bertugas sebagai pengurus koperasi dengan jabatan sebagai sekretaris. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved