Berita Palembang

Raja Curanmor yang Curi 100 Motor di Palembang Ditangkap, Dijual Rp 4 Juta ke Tanjung Raja

Saat melihat CCTV, benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara pelaku curanmor 100 kali beraksi dan ada 26 laporan Polisi, Rabu (30/4/2025), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rendi Saputra (31), pelaku curanmor yang diamankan oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengaku sudah beraksi 100 kali beraksi.

Selain itu, tercatat ada 26 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Palembang.

"Benar pelaku ini merupakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang dan sudah beraksi 100 kali, " Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat gelar perkara pada Rabu (30/4/2025), sore. 

Dari data LP yang dihimpun, lanjut Harryo, sudah ada 26 LP di Polrestabes Palembang, warga Palembang yang melaporkan aksi curanmor Pelaku.

"Pelaku ini beraksi tiga rekannya yang masih DPO, dan beraksi di seluruh wilayah kota Palembang," Ungkapnya sambil mengatakan tersangka sudah beraksi dari tahun 2023. 

Kapolrestabes Palembang mengatakan, pelaku terakhir beraksi pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20. saat korban yakni Siti Nurhasanah (22), sedang berada di Jalam Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir Kecamatan, Palembang.

Dimana berawal saat korban, Siti memarkirkan motor miliknya honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja.

Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi. 

Korbanpun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya.

Saat melihat CCTV, benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang

"Dan berhasil diamankan petugas curanmor saat berada di kawasan Mariana Banyuasin pada Sabtu (26/4/2025), malam," katanya.

Baca juga: Motor Petani di Pali Hilang Dicuri saat Sadap Karet, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Ada 5 LP, Pencuri Motor Meresahkan di Palembang Ditangkap Polisi di Banyuasin, Sempat Kejar-Kejaran

Untuk rekan, ditangkap Harryo, Indetitas sudah dikantongi, dan akan diburu.

Jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas akan diberikan tindakan tegas terukur.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 Tahun," tutup Harryo. 

Sedangkan, Rendi mengaku setiap berhasil melakukan aksi pencurian motor, ia menjualnya ke Tanjung Raja seharga Rp 4 juta- Rp 6 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved