Berita Palembang
Raja Curanmor yang Curi 100 Motor di Palembang Ditangkap, Dijual Rp 4 Juta ke Tanjung Raja
Saat melihat CCTV, benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rendi Saputra (31), pelaku curanmor yang diamankan oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengaku sudah beraksi 100 kali beraksi.
Selain itu, tercatat ada 26 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku ini merupakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang dan sudah beraksi 100 kali, " Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat gelar perkara pada Rabu (30/4/2025), sore.
Dari data LP yang dihimpun, lanjut Harryo, sudah ada 26 LP di Polrestabes Palembang, warga Palembang yang melaporkan aksi curanmor Pelaku.
"Pelaku ini beraksi tiga rekannya yang masih DPO, dan beraksi di seluruh wilayah kota Palembang," Ungkapnya sambil mengatakan tersangka sudah beraksi dari tahun 2023.
Kapolrestabes Palembang mengatakan, pelaku terakhir beraksi pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20. saat korban yakni Siti Nurhasanah (22), sedang berada di Jalam Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir Kecamatan, Palembang.
Dimana berawal saat korban, Siti memarkirkan motor miliknya honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja.
Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi.
Korbanpun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya.
Saat melihat CCTV, benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Dan berhasil diamankan petugas curanmor saat berada di kawasan Mariana Banyuasin pada Sabtu (26/4/2025), malam," katanya.
Baca juga: Motor Petani di Pali Hilang Dicuri saat Sadap Karet, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Ada 5 LP, Pencuri Motor Meresahkan di Palembang Ditangkap Polisi di Banyuasin, Sempat Kejar-Kejaran
Untuk rekan, ditangkap Harryo, Indetitas sudah dikantongi, dan akan diburu.
Jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas akan diberikan tindakan tegas terukur.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 Tahun," tutup Harryo.
Sedangkan, Rendi mengaku setiap berhasil melakukan aksi pencurian motor, ia menjualnya ke Tanjung Raja seharga Rp 4 juta- Rp 6 juta.
Lagi Nyebrang, Pasutri Lansia Pencari Rongsokan di Palembang Ditabrak Motor Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.