Berita Muba

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Musi Banyuasin Kini Ditangkap

Menurut hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih satu bulan.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN: Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba diamankan Polsek Keluang, Selasa (29/4/2025). Pelaku dimankan karena sumur minyak ilegal miliknya terbakar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Keluang atas kepemilikan sumur minyak ilegal yang meledak di wilayah konsesi PT Hindoli.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit (HGU) milik PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Insiden bermula saat ia memindahkan minyak mentah menggunakan mesin sedot ke mobil tangki.

Mesin tersebut tiba-tiba mengeluarkan percikan api dan menyambar bak penampungan, hingga akhirnya memicu ledakan di lokasi pengeboran ilegal tersebut.

Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa itu. 

Namun, aparat kepolisian yang sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan kepada warga soal bahaya aktivitas ilegal ini, langsung mengambil tindakan hukum.

“Selasa sore (29/4/2025), yang bersangkutan telah diamankan oleh Polsek Keluang dan langsung kami limpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” ujar Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Olah TKP Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Polres Muba Sebut Tak Ada Korban

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Kapolsek Keluang: Kami Pastikan Hoaks

Menurut hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih satu bulan.

Padahal, pihak kepolisian setempat sudah berkali-kali mengimbau warga agar menghentikan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah itu.

"Kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan kepada tersangka sebelumnya. Tapi tidak diindahkan, hingga akhirnya kita melakukan penangkapan," tambah Nazaruddin.

Atas perbuatannya, Ahmad Thohir dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut karena membahayakan keselamatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum,”tegasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved