Berita Palembang

Pemkot Palembang Berkomitmen SPMB Bersih, Ada yang Terbukti Pungli Siap-siap Dicopot

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemkot Palembang berkomitmen akan melaksanakan SPMB yang bersih dari pungutan liar.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kominfo Palembang
FAKTA INTEGRITAS - Sekda Palembang Aprizal Hasyim saat menandatangani fakta integritas di sela-sela rapat membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi sorotan Pemerintah Kota Palembang, dibawah kepemimpinan Ratu Dewa- Prima Salam di Disdik Palembang, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi sorotan Pemerintah Kota Palembang.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemkot Palembang berkomitmen akan melaksanakan SPMB yang bersih dari pungutan liar.

Hal ini mengemuka dalam rapat pelaksanaan SPMB dan penandatanganan komitmen bersama dalam pakta integritas di aula Disdik Palembang, Senin (28/4/2025).

Rapat yang dipimpin Sekda Palembang Aprizal Hasyim, ini dihadiri para camat, kepala OPD terkait.

Hadir pula perwakilan Ombudsman Sumsel, Kejaksaan Sumsel yang turut mendeklarasikan komitmen bersama pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026.

Aprizal Hasyim menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan aturan serta harapan masyarakat kota Palembang dan harus melibatkan sejumlah stakeholder yang ada.

"Jika ada oknum yang ditemukan terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB, akan kita copot. Karena fokus kita mengedepankan masyarakat," kata Aprizal.

Ia menambahkan, penerimaan SPMB ini dilakukan secara online karena sifatnya sudah digitalisasi.

Karena itu, wali murid diharapkan pro aktif melakukan pengecekan.

Aprizal juga mengatakan dalam SPMB ada porsi baik domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. 

"Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, Pemkot Palembang akan membentuk tim dan ini ada di dalam Dinas Pendidikan," ujar Aprizal.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menambahkan,  SPMB tahun 2025 ini ada empat jalur untuk SD dan SMP. Yaitu jalur prestasi, afirmasi, mutasi dan domisili. 

Ada perbedaan di tahun sebelumnya. Khusus untuk zonasi berganti domisili di SMP, di tahun lalu sebanyak 50 persen, tahun ini 40 persen.

Untuk prestasi tahun lalu 20 persen di tahun ini 30 persen. 

Hal ini tentunya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved