Berita Ogan Ilir

Ngaku Ingin Rintis Usaha Pertanian, Pria di Indralaya Ogan Ilir Curi Ratusan Batang Bibit Sawit

Asmir (34 tahun) ditangkap aparat Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan karena mencuri ratusan bibit batang sawit.

Dokumentasi Polsek Indralaya
DIPAPARKAN POLISI -- Pelaku pencurian bibit sawit dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Senin (28/4/2025) pagi. Aksi kejahatan tersebut dilakukan karena pelaku ingin merintis usaha pertanian 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Asmir (34 tahun) ditangkap aparat Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan karena mencuri ratusan bibit batang sawit.

Dengan alasan ingin merintis usaha pertanian sawit namun tak memiliki modal, Asmir nekat menyatroni rumah warga di Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan dan mencuri bibit sawit. 

Pencurian tersebut dilakukan pada pertengahan April lalu.

"Ketika itu pelaku beraksi pada malam hari saat situasi di TKP cukup lengang," terang Kapolsek Indralaya AKP Junardi di Mapolsek Indralaya, Senin (28/4/2025).

Memanfaatkan situasi itulah, pelaku mencuri bibit sawit total berjumlah 145 batang.

Pelaku juga membawa kabur sejumlah barang diantaranya speaker, tape audio mobil dan rice cooker.

"Pemilik rumah baru menyadari pencurian tersebut setelah terbangun pada pagi hari," kata Junardi.

Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Indralaya dan menangkapnya pada Minggu (27/4/2025) malam.

Junardi menuturkan, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Namun berkat kesigapan petugas, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor itu dapat diringkus dan digelandang ke Mapolsek Indralaya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyimpan barang hasil curian di rumah seorang kerabat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan ingin merintis usaha pertanian sawit namun tidak punya modal. Sehingga terpaksa mencuri," ungkap Junardi.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi terkait perkara ini.

"Dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved