Berita Nasional
Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden, Ini Alasan Para Purnawirawan TNI
Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran. Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI
TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi perbincangan hangat belakangan ini, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).
Pada Kamis, 17 April 2025, usulan tersebut disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Siapa yang Mengusulkan?
Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran.
Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden era Soeharto, yang menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam usulan ini.
Apa Alasan di Balik Usulan Ini?
Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.
Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tanggapan MPR
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Respons dari Prabowo
| Waspada 'Begal' Barcode BBM, Segera Lakukan Cara Ini Jika Kuota Anda Berkurang Secara Misterius |
|
|---|
| Modus TH, Wanita yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Ngaku Diperintah Pimpinan KPK |
|
|---|
| Anggaran Badan Gizi Nasional Untuk EO Capai Rp 113,9 Triliun Viral, Kepala BGN Jelaskan Urgensinya |
|
|---|
| Ini Sosok TH, Wanita 48 Tahun yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Ngaku Pegawai KPK |
|
|---|
| Jebakan Ahmad Sahroni Ajak Polda Metro Jaya Tangkap Basah 'Utusan' KPK Gadungan Minta Rp300 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/aturan-pencopotan-wakil-presiden-gibran-rakabuming-raka.jpg)