Berita Nasional

Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden, Ini Alasan Para Purnawirawan TNI

Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran. Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI

BPMI Setpres/Instagram @gibran_rakabuming
USULAN GIBRAN DICOPOT - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang belakangan jadi perbincangan usai diusulkan diganti dari jabatan Wapres. Bagaimana aturan pencopotan wakil presiden sebenarnya ? 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."

"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Prabowo perlu mempelajari usulan tersebut lebih lanjut. 

"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."

"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.

Aturan Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved