Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Dugaan Isi Chat Paula Verhoeven dan NS Dibongkar Baim Wong, Saling Kangen dan Memimpikan

Beredar rekaman suara Baim Wong saat membongkar isi chat Paula Verhoeven dengan teman dekatnya, Niko Surya, saling ungkap kerinduan, berujung talak 3

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Warta Kota/Arie Puji
BAIM WONG BONGKAR CHAT PAULA. Aktor Baim Wong menangis bicara tentang gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven di Tiger Wong Entertainment, kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). Beredar rekaman suara Baim Wong saat membongkar isi chat Paula Verhoeven dengan teman dekatnya, Niko Surya, saling ungkap kerinduan, berujung talak 3 

"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar, tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Poin pertama soal kesepakatan proses peceraian yang sebetulnya dilakukan secara e-court namun berubah.

"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan Kuasa Hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," ujar Siti Aminah Tardi, tim kuasa hukum Paula lainnya.

"Sementara kami sebagai Kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar azas keseimbangan dan azas untuk mendengar para pihak," sambungnya.

Selanjutnya poin kedua isi dari putusan cerai Paula dan Baim yang tersebar. Padahal isi putusan tersebut bersifat privasi.

"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung nomor 144," ungkap Siti Aminah.

"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikontruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," lanjutnya.

Dengan demikian, Siti meminta agar Bawas MA bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Paula.

"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," pungkas Siti.

Terakhir, pihak Paula menganggap isi putusan yang dibeberkan ke publik melalui pihak Pengadilan. Hal itu kemudian dianggap melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. 

"Pada titik itu kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun ya tadi, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," kata Erwin.

Baca berita lainnya di google news
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved