Berita Palembang

Pajak Progresif dan BBNKB II Kendaraan Bermotor di Sumsel Dihapuskan

Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI MOBIL BEKAS - Sejumlah Mobil Bekas yang Dijual Beberapa Waktu yang Lalu. Pajak Progresif dan BBKBN Kendaraan Bermotor di Sumsel Dihapuskan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak dan Opsen Pajak serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun 2024.

"Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Rizwan, Selasa (22/4/2025). 

Rizwan menjelaskan, Perda No. 3 Tahun 2023 ini merupakan inisiasi dan sudah di proses Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.

Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

"Melalui kebijakan pembebasan ini Gubernur Sumsel H. Herman Deru memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Sumsel, mengingat kebijakan ini belum tentu berlaku sama di provinsi lain di luar Sumsel. Sumsel juga salah satu provinsi yang membuat kebijakan pembebasan biaya BBNKB dan pajak progresif di Indonesia," katanya. 

Baca juga: HOAX Soal Razia STNK Gabungan Mulai Hari Ini, Telat Bayar Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangkan

Baca juga: Demi Optimalisasi PAD, Pemkab Muba Kejar Sejumlah Mobil Dinas yang Tak Taat Bayar Pajak

Menurutnya, kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, yang memberikan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. H

al ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya. 

Lalu, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10 persen, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40 persen.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru juga mendapat potongan 25 persen. 

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat.

Program ini berlaku dari 5 Januari sampai 5 Juli 2025, Ini dapat di perpanjang kembali sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru. 

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved