Artis FA Ditangkap Narkoba

Kronologi Fachri Albar Ditangkap Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba, Dibekuk di Rumah

Adapun Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan jika artis FA ditangkap yakni Fachri Albar.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DITANGKAP : Fachry Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) Kini sang aktor kembali ditangkap atas kasus narkoba yang sama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut kronologi aktor Fachry Albar (FA) ditangkap terkait kasus narkoba.

Adapun Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan jika artis FA ditangkap yakni Fachri Albar.

"Ya benar (Fachry Albar)," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (22/4/2025).

Fachry Albar berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Penangkapan tersebut usai polisi mendapat informasi dari warga sekitar.

DTIANGKAP NARKOBA : Aktor Fachri Albar kembali tersangkut kasus narkoba setelah ditangkap Polres Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025)
DTIANGKAP NARKOBA : Aktor Fachri Albar kembali tersangkut kasus narkoba setelah ditangkap Polres Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025) (Grid.ID | Dianita Anggraeni)

"Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.

Adapun Fachry Albar berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.

"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," lanjut Vernal.

Vernal mengatakan, polisi berhasil menemukan beberapa jenis narkoba milik sang aktor.

Namun pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," terang Vernal.

Vernal menambahkan, Fachry Albar diketahui sebagai seorang aktor.

Bahkan Fachry Albar juga disebut sering terlibat dalam beberapa layar lebar hingga sinetron.

Profil Fachri Albar

Fachri Albar lahir di Jakarta, pada 15 November 1981. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved