Berita Viral

Sosok Pratu MI dan Pratu FS, 2 Oknum TNI jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Serang hingga Tewas

Kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih
2 OKNUM TNI KEROYOK PEMUDA - Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto menjelaskan kronologi dua oknum TNI mengeroyok seorang pemuda di Serang Banten, Senin (21/4/2025). 2 oknum TNi itu adalah Pratu MI dan Pratu FS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) jadi diamankan usai terlibat pengeroyokan seorang pria bernama Fahrul Abdillah (29 tahun) hingga tewas di Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025).

Adalah Pratu MI dan Pratu FS yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Tak hanya Pratu MI dan Pratu FS, pengeroyokan itu melibatkan 2 warga sipil inisial MS (24) dan JH (24), yang kini sudah ditahan Polresta Serang Kota.

MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengungkapkan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pengeroyokan ini.

TKP pertama yakni lokasi pengeroyokan yang tewaskan korban dan tempat kedua yakni di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Andrian di kantornya, Senin (21/4/2024), dilansir TribunBanten.com.

Baca juga: Indikasi Salah Sasaran, Begini Nasib 2 Oknum TNI yang Aniaya Pria hingga Tewas di Serang

Andrian pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil. 

"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," tuturnya.

Mabuk Miras

Andrian juga mengungkapkan, dua anggotanya itu melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," ujar Andrian, dilansir Kompas.com.

Kini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Tetapi untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025), di bawah pengaruh alkohol.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved