PSU Pilkada Empat Lawang

Jadwal Pengumuman Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Empat Lawang Tingkat Kabupaten

Setelah itu penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS akan dilakukan oleh PPS ke PPK.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
PSU EMPAT LAWANG - Rapat pleno rekapitulasi PPK di kantor Camat Talang Padang oleh PPK Talang Padang, Senin (21/4/2025), hasil rekapitulasi hasil PSU Empat Lawang tingkat kabupaten akan diumumkan paling lambat Jumat 2 Mei 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tingkat kabupaten akan diumumkan paling lambat Jumat 2 Mei 2025.

Penghitungan suara PSU pilkada Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi saat ini telah masuki tahap rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (21/4/2025).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang, usai dilakukan pemungutan suara ulang Sabtu (19/4) setelahnya petugas di TPS yakni KPPS melakukan penghitungan suara secara manual dan dilakukan secara terbuka.

Setelah itu penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS akan dilakukan oleh PPS ke PPK.

Baca juga: Pj Bupati Sampaikan Terima Kasih Kepada TNI dan Polri, Maksimal Amankan PSU Empat Lawang

Baca juga: Pj Bupati Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Terselenggaranya PSU Empat Lawang Pasca Putusan MK

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara tersebut akan dilakukan selama 3 hari.

"Mulai dari 20 April sampai dengan Selasa 22 April 2025," katanya.

Lalu rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK akan diberi waktu selama 5 hari mulai dari 20 April 2025 sampai dengan 24 April 2025.

Dilanjutkan dengan pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan batas waktu selama 7 hari.

"Ini dari 20 April 2025 sampai dengan 26 April 2025," lanjutnya.

Berikutnya penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK ke KPU Kabupaten 3 hari, yakni dari 20 April hingga 22 April 2025.

"Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan itu selama 6 hari. Mulai dari 21 April 2025 sampai dengan 26 April 2025," ujarnya.

Terakhir yakni ada pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten.

"Ini akan dilaksanakan 12 hari mulai dari 21 April 2025 hingga 2 Mei 2025," imbuhnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved