Berita Lubuklinggau

Datang ke Lubuklinggau Untuk Transaksi Senpi, Pemuda Asal Muratara Ditangkap Polisi

Tersangka Hendri Gromiko saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/4/2025). Hendri ditangkap karena kedapatan menjual beli senpi secara ilegal.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Hendri Gromiko saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/4/2025). Hendri ditangkap karena kedapatan menjual beli senjata api (senpi) secara ilegal. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Hendri Gromiko (22 Tahun) warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel ditangkap Polisi.

Pemuda pengangguran ini ditangkap karena terlibat jaringan jual beli senjata api rakitan (senpira) di Kota Lubuklinggau.

Hendri ditangkap di Jalan Yo Sudarso atau tepatnya di depan  sebuah minimarket di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Jumat (18/4/2025) malam.

Proses penangkapan pelaku ini sempat viral di media sosial (Medsos) karena sempat menjadi tontonan masyarakat dan pengendara tengah yang melintas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi senpi ketika keluar dari minimarket.

"Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi senpi di parkiran Alfamart Lubuklinggau," ungkap Kurniawan pada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Kurniawan mengatakan penangkapan bermula saat Hendri bersama temannya DMR  hendak menjual senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kepada seseorang di kota Lubuklinggau.

"Kemudian atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan ketika diketahui pelaku turun dan keluar dari Alfamart langsung  di gagalkan oleh  Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," ungkapnya 

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan senpi di dalam tas sandang Hendri berisi satu peluru amunisi aktif.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  tersebut diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemerikasaan lebih lanjut.

Hasil interogasi senjata api laras pendek itu secara terbukti akan diperjual belikan dalam keadaan sadar dan sangat mengerti melakukan kejahatan tersebut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved