Berita Lubuklinggau
Datang ke Lubuklinggau Untuk Transaksi Senpi, Pemuda Asal Muratara Ditangkap Polisi
Tersangka Hendri Gromiko saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/4/2025). Hendri ditangkap karena kedapatan menjual beli senpi secara ilegal.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Hendri Gromiko (22 Tahun) warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel ditangkap Polisi.
Pemuda pengangguran ini ditangkap karena terlibat jaringan jual beli senjata api rakitan (senpira) di Kota Lubuklinggau.
Hendri ditangkap di Jalan Yo Sudarso atau tepatnya di depan sebuah minimarket di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Jumat (18/4/2025) malam.
Proses penangkapan pelaku ini sempat viral di media sosial (Medsos) karena sempat menjadi tontonan masyarakat dan pengendara tengah yang melintas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi senpi ketika keluar dari minimarket.
"Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi senpi di parkiran Alfamart Lubuklinggau," ungkap Kurniawan pada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Kurniawan mengatakan penangkapan bermula saat Hendri bersama temannya DMR hendak menjual senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kepada seseorang di kota Lubuklinggau.
"Kemudian atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan ketika diketahui pelaku turun dan keluar dari Alfamart langsung di gagalkan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," ungkapnya
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan senpi di dalam tas sandang Hendri berisi satu peluru amunisi aktif.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemerikasaan lebih lanjut.
Hasil interogasi senjata api laras pendek itu secara terbukti akan diperjual belikan dalam keadaan sadar dan sangat mengerti melakukan kejahatan tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.