Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Reaksi Baim Wong Paula Verhoeven Lapor ke KY Atas Putusan Sidang Cerai, Disebut Kurang Tepat  

Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.

Tribunnews.com
PAULA LAPOR KE KY ATAS PUTUSAN SIDANG - (kiri) Potret Baim Wong saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (kanan) Paula Verhoeven saat menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoven yang mengadu ke Komisi Yudisial atas putusan cerai hingga melaporkan hakim.

Diketahui, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah lantaran disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.

Menanggapi laporan Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.

PAULA VERHOEVEN DITAWARI JADI ASPRI. (kiri) Paula Verheoven menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (kanan) Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tawaran pekerjaan jadi aspri khusus untuk Paula Verhoeven yang baru saja resmi bercerai dari Baim Wong.
PAULA VERHOEVEN DITAWARI JADI ASPRI. (kiri) Paula Verheoven menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (kanan) Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tawaran pekerjaan jadi aspri khusus untuk Paula Verhoeven yang baru saja resmi bercerai dari Baim Wong. (Youtube Intens Investigasi/ig/hotmanparisofficial)

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Inilah 3 Hakim Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Imbas Disebut Terbukti Selingkuhi Baim

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

PAULA VERHOEVEN DITAWARI JADI ASPRI. (kiri) Paula Verheoven menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (kanan) Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tawaran pekerjaan jadi aspri khusus untuk Paula Verhoeven yang baru saja resmi bercerai dari Baim Wong.
PAULA VERHOEVEN DITAWARI JADI ASPRI. (kiri) Paula Verheoven menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (kanan) Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tawaran pekerjaan jadi aspri khusus untuk Paula Verhoeven yang baru saja resmi bercerai dari Baim Wong. (Youtube Intens Investigasi/ig/hotmanparisofficial)

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.

Paula Laporkan Hakim

Sebelumnya, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah dituduh selingkuh.

"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya," kata Paula lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

"Dalam pelaporan ini diantaranya, majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved