Berita Palembang

Gegara Cekcok, Pria di Palembang Kejar Pacarnya Sambil Bawa Senpi Rakitan, Berujung Ditangkap Polisi

Danda ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena cekcok lalu mengejar pacarnya sambil membawa senjata api rakitan di Gandus Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- Kapolestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat meminta keterangan tersangka Awanda Febriansyah alias Danda (21), Kamis (17/4/2025). Danda ditangkap polisi karena mengejar pacarnya sambil membawa senjata api rakitan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Awanda Febriansyah alias Danda (21 tahun) terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Kamis (17/4/2025). 

Warga Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang itu ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena cekcok lalu mengejar pacarnya sambil membawa senjata api (senpi) rakitan, Kamis  (10/4/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Perbuatan itu dilakukan Danda yang sedang emosi karena cekcok yang dengan wanita yang baru dipacarinya. 

Tepatnya terjadi di jalan TP H Sofyan Kenawas Tepatnya di depan RSUD Gandus Kecamatan Gandus, Palembang.

Warga yang melihat adanya keributan tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gandus.

Mendapati adanya peristiwa tersebut anggota Buser Polsek langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

Tak pelak tersangka pun langsung diamankan bersama barang bukti. 

Sementara, Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara membenarkan pelaku ditangkap atas laporan warga, yang melihat pelaku menenteng senjata api saat ribut dengan korban dan mengejarnya. 

"Pelaku sudah kita amankan, dan hingga kini masih kita periksa terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ungkap Harryo yang juga didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Re, Iptu Mustaufiq, saat menggelar perkara pelaku di Polrestabes Palembang.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Harryo, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 1 bilah Sajam jenis badik.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun," tutupnya. 

Sedangkan, Danda mengaku kepada petugas bahwa senpi itu didapatnya dari tong sampah.

"Saya dapat senpi itu dari tolong sampah pak. Dan belum saya gunakan. Saat itu Cek-cok dengan pacar baru saya gunakan," tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved