Berita Polres Ogan Ilir

Polisi Amankan 8.579 Butir Pil Ekstasi dari 2 Tersangka, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
DIPAPARKAN POLISI - Kedua tersangka pemilik narkoba dipaparkan beserta barang bukti pil ekstasi dan sabu, Kamis (17/4/2025). Barang bukti narkoba selanjutnya dimusnahkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aparat Polres Ogan Ilir memberantas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang bertugas sebagai perantara beredarnya narkoba jenis ekstasi tersebut," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/4/2025) malam.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Dua orang yang diamankan dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Bagus mengungkapkan, barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

"Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Bagus.

Baca juga: Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Kawal Ketat Aksi Damai Serikat Tani Pembaharu di Kantor Bupati

Baca juga: Penyerahan Sepeda Motor Titipan Selama Mudik Lebaran Idul Fitri di Polres Ogan Ilir

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Bagus.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved