Berita Polres Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Petani Nyambi Jualan Narkoba, 3,06 Gram Sabu Diamankan

Dalam operasi penangkapan pada Senin (10/11/2025) petang itu, petugas mengamankan barang bukti sembilan paket sabu seberat 3,06 gram.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (11/11/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,06 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Dalam operasi penangkapan pada Senin (10/11/2025) petang itu, petugas mengamankan barang bukti sembilan paket sabu seberat 3,06 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka diketahui baru saja bertransaksi jual-beli sabu.

"Ada paket kecil sabu yang dijual tersangka seharga Rp 180 ribu. Barang bukti uang tersebut juga kami amankan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (11/11/2025).

Tersangka diamankan yakni Anang alias Nang (43 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kepada polisi, tersangka sempat membantah kepemilikan sabu tersebut.

"Hasil penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dompet milik tersangka. Ada juga timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk mendukung kegiatan transaksi narkoba," terang Surya.

Petugas kini masih mendalami asal-muasal narkoba yang dijual tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bukan tidak mungkin ada jaringan pengedar lainnya dan masih kami selidiki," kata Surya menegaskan.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved