Wanita Dianiaya Polisi

'Kagek Ku Tembak' Ancam Bripka Rio ke Penghuni Kos, Acungkan Pistol Saat Aniaya Wanita di Palembang

Saat dijumpai di lokasi kejadian Asna menceritakan saat itu ia mendengar keributan dari salah satu blok kos.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PENGANIAYAAN - Asna Dewi (Kiri), Pengelola Kos Holau Palembang yang Merupakan Saksi Mata, Kamis (17/4/2025). Kejadian Penganiayaan Kanan (Kanan). 'Kagek Ku Tembak' Ancam Bripka Rio ke Penghuni Kos, Acungkan Pistol Saat Aniaya Wanita di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asna Dewi (56) pengelola Holau Kost di Jalan Dwikora Palembang menjadi saksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Rio Rolando Manurung alias RRM, anggota Polrestabes Palembang terhadap seorang wanita bernama Wina, pada Selasa (15/4/2025) yang lalu.

Saat dijumpai di lokasi kejadian Asna menceritakan saat itu ia mendengar keributan dari salah satu blok kos.

Kemudian ia mendatangi keributan tersebut.

"Kebetulan kemarin sejak pagi listrik di kosan kami sedang padam. Wanita itu ribut minta tolong setelah dipaksa masuk mobil, ramai penghuni kos berdatangan termasuk saya," ujar Asna, Kamis (17/4/2025).

Asna melanjutkan, korban meminta tolong karena dipukuli oleh oknum anggota polisi tersebut. 

Penghuni kos lainnya yang berdatangan sempat tidak berani mendekat karena pria tersebut adalah seorang anggota polisi dan terlihat memegang sebuah pistol.

"Lebih 10 orang yang mengitari mobil tersebut. Itulah semua takut, polisi itu bilang 'kagek ku tembak'. Terlihat nian aku pistol warna hitam digenggamnya kemudian di lemparnya ke kursi belakang," katanya.

Asna memberanikan diri untuk memisahkan wanita tersebut dan membantunya meski tahu kalau pria tersebut seorang anggota polisi serta memegang pistol.

"Karena ini memang tempat saya dan tanggungjawab saya. Saya tidak mau ada keributan disini, mereka juga bukan penghuni kos saya. Tidak mungkin juga polisi itu mau sembarangan nembak orang," ungkapnya.

Setelah keributan itu terjadi, Asna kembali mendekati mobil tetapi oknum polisi tersebut meminta waktu dengannya untuk berdua dengan korban.

Saat keduanya di dalam mobil, tidak terdengar lagi oknum polisi memukul korban.

"Dia bilang minta waktu lima menit, kemudian tutup pintu mobil. Tidak terdengar lagi wanita itu dipukul, hanya polisi itu sepertinya menghantam-hantam badannya sendiri ke mobil seolah menyesal," bebernya.

Setelah sekitar 5 menit kemudian, Asna kembali mengetuk pintu mobil dan meminta wanita tersebut dilepaskan atau keduanya pergi dari kos-kosannya.

"Wanita itu mau diajak pergi tapi tidak mau, jadi turun dari mobil dan kembali ke kamar kos temannya. Sedangkan polisi itu langsung pergi, " tutupnya.

Sosok Bripka Rio

Sosok Bripka Rio Rolando Manurung alias RRM yang kini dipatsus Bid Propam Polda Sumsel setelah dilaporkan telah menganiaya seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya di dalam mobil.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihartono mengatakan sebelum terjerat kasus ini, Bripka RRM berdinas di Satuan Binmas Polrestabes Palembang.

"Satuan Binmas sebagai Bintara, bukan Babinkamtibmas," kata Harryo saat dikonfirmasi lewat telepon,  Kamis (17/4/2025).

Dalam video yang viral saat Bripka RRM memukul korban di dalam mobil terlihat pistol yang dikeluarkan untuk mengancam korban dan warga sekitar yang hendak memisahkan.

Harryo menjelaskan senjata tersebut adalah air soft gun yang dibeli Bripka RRM.

"Dia memang punya air soft gun. Karena dia tugasnya di satuan Binmas, senjata api organik dari Polri tidak dibutuhkan. Istilahnya (airsoft gun) itu bukan senjata organik Polri, air soft gun kalau digunakan di luar boleh-boleh saja karena memang dijual di toko-toko bukan seperti senjata api yang butuh izin dari Perbakin," jelasnya.

Ditempatkan Khusus

Bripka Rio Rolando Manurung oknum anggota Polrestabes Palembang yang viral menganiaya mantan pacarnya kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Sumsel, menyusul setelah adanya laporan Wina Septianty.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain laporan mengenai kekerasan yang dilakukan Bripka Rio korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. Oleh karena itu, Bripka Rio akan dikenakan sanksi internal dan eksternal.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan, kalau oknum anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel.

"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," katanya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Bripka Rio Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar, Positif Bahan Berbahaya

Baca juga: Sosok Bripka Rio Rolando, Aniaya Wanita dan Todongkan Pistol, Tugas di Binmas Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Minta Maaf

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat terkait viral video salah satu anggotanya yang menganiaya seorang wanita karena dilatar belakangi cemburu. 

RRM anggota Polrestabes Palembang viral karena sudah menganiaya dan mengancam mantan pacarnya. 

Harryo mengaku sangat prihatin terkait video yang beredar tersebut dan akan menegakkan sanksi sebagaimana yang seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Saya sangat prihatin atas beredarnya video dan berita terkait oknum anggota kami yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban ," katanya, Kamis (17/4/2025). 

"Jadi benar adanya peristiwa tersebut. Hingga saat ini pihak Polrestabes Palembang sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut pada seleksi propam Polrestabes Palembang," sambungnya. 

Diketahui, sambung Harryo, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, kemarin.

Dan hingga kini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel. 

"Tindakan kepolisian sudah kami lakukan yang terbaik. Kepada masyarakat tentunya saya meminta maaf, karena terulang kembali adanya oknum polisi Polrestabes Palembang yang melakukan tindakan tercela," tutupnya. 

Pengakuan Korban

Wanita yang menjadi korban pemukulan oleh mantan pacarnya yang merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial RRM telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Korban bernama Wina Septianty (25) yang mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh sang mantan pacar sebanyak empat kali di bagian hidung, rahang, serta dijambak rambutnya.

Dalam laporannya Wina mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kost Holau Jalan Dwikora pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Ia langsung membuat laporan ke Polda Sumsel pada malam harinya.

 "Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia (pelaku) membuntuti. Sampai tiba di kosan dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil," ujar Wina, Rabu (16/4/2025).

Di dalam mobil sempat terjadi cek-cok antara keduanya sampai akhirnya RRM memukulnya di dalam mobil. Wina menduga motif pemukulan itu lantaran cemburu ketika ia memiliki pasangan yang baru.

"Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu," tuturnya.

Awalnya Wina tak mau masuk ke dalam mobil, namun karena dipaksa oleh RRM ia akhirnya menuruti kemauan tersebut.

"Di dalam sempat cek-cok lalu terjadi pemukulan dia pukul saya empat kali, di bagian hidung satu kali, rahang kiri satu kali, rahang kanan satu kali, dan menjambak rambut saya satu kali," katanya.

 Wina juga mengaku diancam melalui pesan singkat WhatsApp oleh terlapor sebelum pemukulan yang dilakukan RRM terjadi.

"Sebelumnya ada ancaman dari chat," tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, jika laporan tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

Nandang juga membenarkan kalau oknum anggota polisi yang dilaporkan berdinas di Polrestabes Palembang.

"Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin (Selasa), hari ini mulai ditindaklanjuti," katanya.

Viral

Video tersebut dibagikan akun Instagram @winalubis7472, dalam video dinarasikan kalau kejadian tersebut terjadi di kos-kosan Holau di Jalan Dwikora tempat kosan teman korban.

 'Pelaku ini anggota polisi tapi memukul wajahku di dalam mobil karena saya tidak mau berhubungan lagi dengan dia' tulis penggalan narasi video yang diposting akun tersebut.

Dalam video korban turut menyertakan foto memar yang dialaminya seperti diwajah dan lehernya.

"Dia ini polisi, " ujar wanita tersebut sambil menangis tersedu-sedu.

Sontak keributan yang terjadi memicu penghuni kos lain dan ibu-ibu berdaster yang ingin memisahkan korban dengan oknum polisi yang ada di dalam mobil berwarna putih.

Selain itu pada video tersebut, pria yang mengenakan baju putih terlihat mengeluarkan senjata api untuk mengancam.

 Dalam captionnya, dia menceritakan awalnya dibuntuti oleh pria tersebut sampai ke kosan temannya, kemudian setiba di lokasi terjadi cek-cok mulut.

Menurutnya pria tersebut diduga cemburu lantaran ia sudah memiliki pasangan baru padahal hubungannya dengan pria tersebut sudah berakhir.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved