Berita Muba

Berawal dari Keributan di Rumah Makan, Pria di Muba Ditangkap Polisi Simpan Senpi dan Sajam

Kemudiam dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Deni Saputra Utama bersama barang bukti senjata api rakitan dan pisau saat diamankan Polsek Tungkal Jaya, Sabtu (27/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU-  Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9/25) siang.

"Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, kami menemukan sebilah pisau di pinggangnya,"ungkapnya Candra, Kamis (2/10/2025).

Kemudiam dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya. 

"Senpi kita temukan di rumah pelaku, dan langsung kita amankan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong, serta sebilah pisau bersarung,"ujarnya.

Baca juga: Sempat Melawan,Pelajar SMA di Empat Lawang Pilih Kabur saat 3 Pelaku Begal Keluarkan Senpi dan Sajam

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut diperolehnya saat masih bekerja di sebuah bengkel las.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved