Berita Prabumulih
Beli Pil Ekstasi di Palembang dan Dijual ke Prabumulih Rp 300 Ribu Perbutir, 2 Pria Ditangkap Polisi
Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua pria yang diduga merupakan pengedar ekstasi yang meresahkan di kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua pria yang diduga merupakan pengedar ekstasi yang meresahkan di kota Prabumulih.
Kedua tersangka masing-masing berinisial CM (47) yang merupakan warga Jalan Karang Ayek Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dan F (22) warga Jalan Pertiwi Gang Nangka Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat.
Kedua tersangka diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Pratiwi Gang Nangka 2 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 24 butir ekstasi logo mahkota warna hijau dengan berat bruto 9,01 gram dari belakang lemari serta mengamankan dua unit HP dan satu kotak HP.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Baca juga: 4 Orang Beserta 18 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polisi Saat Gerebek Rumah di Prabumulih
Baca juga: Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5 Butir Pil Ekstasi Siap Edar
Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka berkat laporan dari masyarakat ke jajarannya.
"Saar penggeledahan yang disaksikan ketua RT, petugas menemukan 24 butir ekstasi logo mahkota berat 9,01 gram dan dua unit HP dan satu kotak HP," katanya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil interogasi tersangka CM mengaku barang tersebut dibeli dari rekannya berinisial H (DPO) di kawasan Tangga Buntung kota Palembang seharga Rp 300 ribu per butir untuk diedarkan kembali di Prabumulih.
"Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya seraya mengatakan saat ini polisi masih memburu tersangka inisial H yang masuk daftar pencarian orang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Resahkan Warga Karena Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, 1 Pemuja Sabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian Meteran Air Marak di Prabumulih, Warga Resah dan Harus Bayar Lagi |
![]() |
---|
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Sumur Sungai Anggur Selatan-2 Muara Enim |
![]() |
---|
Pasang Tiang Wifi, Dua Pekerja Tewas Kena Setrum Listrik di Prabumulih |
![]() |
---|
Pengedar Ekstasi di Prabumulih Ditangkap di Rumahnya, Uang Rp 1,8 Juta Hasil Penjualan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.