Berita Selebriti

Nasib Sekar Arum, Eks Artis Kolosal Belanjakan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Terancam 15 Tahun Penjara

Sekar Arum terancam 15 tahun penjara, dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Investigasi tvOne
MANTAN ARTIS DITANGKAP - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025). Sekar Arum terancam 15 tahun penjara, dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara alias SAW (40) kini harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Jakarta.

Ia ditangkap usai berbelanja menggunakan uang palsu sebesar Rp223,5 juta di pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Baca juga: Segini Nominal Uang Palsu yang Dipakai Sekar Arum Eks Artis Kolosal Belanja Berujung Ditangkap

 Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sekar Arum telah melakukan transaksi sejak tanggal 2 April lalu di sebuah toko dan berhasil lolos dari alat deteksi uang palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa bermula saat SAW mendatangi pusat perbelanjaan lalu melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.ko.

“Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

 SAW rupanya belum merasa puas. Pada hari yang sama, ia kembali berbelanja di Hypermart. Namun, kali ini ia dilayani oleh kasir yang berbeda dari sebelumnya.

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV,” ujar Ade Ary. 

Baca juga: Awal Mula Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal Ketahuan Berbelanja Uang Palsu, Pindah-pindah Toko

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa SAW menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran. Meskipun aksinya di Hypermart gagal, SAW kembali menggunakan uang palsu saat melakukan pembelian di Az.ko.

“Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir Az.ko,” kata dia.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa SAW menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran.

Meskipun aksinya di Hypermart gagal, SAW kembali menggunakan uang palsu saat melakukan pembelian di Az.ko.

“Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir Az.ko,” kata dia.

Namun, aksi ketiga ini kembali gagal setelah kasir mengecek keaslian uang tersebut. Atas kejadian tersebut, petugas keamanan toko langsung menangkap SAW di lokasi dan menyerahkannya kepada satpam mal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved