Berita Selebriti
Nasib Sekar Arum, Eks Artis Kolosal Belanjakan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Terancam 15 Tahun Penjara
Sekar Arum terancam 15 tahun penjara, dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Belum ada keterangan lebih lanjut dari mana asal usul uang palsu yang ada pada Sekar.
Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan V Bogor Utara dalam Pemilu 2014.
Namun, langkah politiknya tersebut tidak berbuah manis, karena ia gagal meraih kursi di parlemen.
Di luar aktivitas politik, Sekar Arum Widara juga diketahui aktif berorganisasi, salah satunya melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Tak hanya itu, latar belakang pendidikannya mencerminkan ketertarikan pada dunia sosial dan tata kelola pemerintahan
Ia menempuh studi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar akademik Sarjana Ilmu Politik.
Di usianya yang kini 41 tahun, Sekar Arum Widara diketahui telah beralih profesi sebagai karyawan swasta di bidang konsultasi profesional, dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Mantan Artis Hendak Belanjakan Uang Palsu Rp 223,5 Juta di Mal Jaksel
(*)
Baca berita lainnya di Google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Diisukan Bangkrut Setelah Bercerai, Baim Wong Akhirnya Blak-blakan Soal Kondisi Ekonominya Sekarang |
![]() |
---|
Ini Kata Hotman Paris Soal Aji Suami Mendiang Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Singgung Waris |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Sebut Mantan Suami 11 Tahun Tak Usaha Cari Anak, Bilqis Tahu Enji Baskoro Ayahnya |
![]() |
---|
Chikita Meidy Ungkap Suami Stop Nafkahi Anak dan Tak Bayar Uang Sekolah saat Proses Cerai |
![]() |
---|
Tasya Farasya Pernah Ungkap Mau Dipoligami, Kini Gugat Cerai Suami Isu Selingkuh Diduga Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.