Berita Selebriti

Nasib Sekar Arum, Eks Artis Kolosal Belanjakan Uang Palsu Rp223,5 Juta, Terancam 15 Tahun Penjara

Sekar Arum terancam 15 tahun penjara, dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Investigasi tvOne
MANTAN ARTIS DITANGKAP - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025). Sekar Arum terancam 15 tahun penjara, dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang 

Belum ada keterangan lebih lanjut dari mana asal usul uang palsu yang ada pada Sekar.

Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan V Bogor Utara dalam Pemilu 2014.

Namun, langkah politiknya tersebut tidak berbuah manis, karena ia gagal meraih kursi di parlemen.

Di luar aktivitas politik, Sekar Arum Widara juga diketahui aktif berorganisasi, salah satunya melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Tak hanya itu, latar belakang pendidikannya mencerminkan ketertarikan pada dunia sosial dan tata kelola pemerintahan

Ia menempuh studi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar akademik Sarjana Ilmu Politik.

Di usianya yang kini 41 tahun, Sekar Arum Widara diketahui telah beralih profesi sebagai karyawan swasta di bidang konsultasi profesional, dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Mantan Artis Hendak Belanjakan Uang Palsu Rp 223,5 Juta di Mal Jaksel

(*)

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved