Dokter Aniaya ART di Pulogadung
Kejamnya Dokter dan Istri Aniaya ART di Pulogadung Gegara Tak Puas Kinerja, Benturkan Kepala Korban
Korban bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka. Penganiayaan terjadi karena tersangka tak puas dengan pekerjaan
Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.
"Kalau dari keterangan korban, sering dipukul atau dianiaya oleh majikannya, baik istri atau suaminya, karena dianggap kerja tidak benar, seperti mengepel, dan lainnya," jelas Rawan.
Penangkapan Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter dan istrinya.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Korban sudah bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Korban bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Penganiayaan terjadi karena tersangka tak puas dengan pekerjaan korban.
"Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Nicolas.
Kemudian, SSJH melihat kesalahan tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu suaminya.
"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," tutur Nicolas.
Korban mendapat penganiayaan dengan cara dipukul hingga dibenturkan ke meja serta lantai.
"Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ucap dia.
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," kata dia.
Atas perbuatannya disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter dan Istrinya Ditangkap karena Aniaya ART di Pulogadung"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.