Berita Ogan Ilir
Junction Palembang, Penghubung Tol Kapalbetung-Palinpra Segera Dioperasikan dan Dikenakan Tarif
Satu ruas lagi yakni Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Kedua ruas tersebut yaitu Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 kilometer.
Satu ruas lagi yakni Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025.
Serta Keputusan Menteri PU Nomor 401 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk Ramp 2 dan 3 Junction Palembang.
“Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan," kata Adjib melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (10/4/2025).
Berbeda dari ruas Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, Junction Palembang merupakan ruas tol baru yang belum pernah dioperasikan tanpa tarif.
Sehingga kedua ruas tersebut akan langsung dibuka dan ditetapkan tarif secara bersamaan.
Junction Palembang diklaim memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan antara ruas Kayuagung-Palembang dengan Palembang-Indralaya secara langsung tanpa harus keluar ke jalan nasional.
"Kehadiran Junction Palembang akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam-jam sibuk dan periode libur nasional," papar Adjib.
Baca juga: Junction Palembang, Penghubung Tol Kapalbetung-Palinpra Dibuka Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025
Baca juga: Indralaya ke Kayu Agung Tak Perlu Keluar Tol, Tol Junction Palembang Dibuka Fungsional Selama Nataru
Sebelum dioperasikan, Ramp 2 dan 3 Junction Palembang telah melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Desember 2024 lalu.
Proses ULFO ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri.
Serta didukung penuh oleh tim proyek Hutama Karya yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.
Dari hasil rapat pleno pembahasan ULFO, ruas Junction Palembang dinyatakan laik operasi dan berhasil meraih penilaian tertinggi berupa bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan dan keamanan tol.
Guna memastikan informasi penetapan tarif ini diterima secara utuh oleh pengguna jalan, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara intensif terlebih dahulu.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.