Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka
Profil Dedi Sipriyanto, Suami Fitrianti Agustinda Turut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI
Inilah profil Dedi Sipriyanto suami dari Fitrianti Agustinda mantan wakil walikota Palembang turut jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah profil Dedi Sipriyanto suami dari Fitrianti Agustinda mantan wakil walikota Palembang turut jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023.
Dalam penelusuran Tribunsumsel.com, selasa malam (8/4/2025) diketahui jika Adik ipar mantan Walikota Palembang Almarhum H Romi Herton SH MHum ini merupakan alumni sarjana ilmu komputer UGM Yogyakarta.
Dedi sendiri sempat berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang.
Adapun Dedi lahir di kabupaten Lahat pada tanggal 29 maret 1976.
Usianya Dedi saat ini yakni 50 tahun dimana sebagai PNS dirinya sempat menjabat sebagai Kabid Dinas Kominfo yang membidangi Informasi dan Teknologi (IT).
Sedangkan untuk karier politiknya sendiri, Dedi pernah terpilih sebagai anggota DPRD kota Palembang 2019-2024 dari partai PDI.
Dimana pada pemilu 2019 lalu memperoleh suara pribadi sebanyak 30.600-an suara dari Dapil Sumsel l Palembang.
Sayangnya di akhir masa jabatannya ia di-PAW lantaran maju pencalegan dari Partai Nadem.
Kursi Dedi di Fraksi PDIP DPRD Sumsel kemudian digantikan Ir H Yudha Rinaldi.
Itulah profil singkat dari Dedi Sipriyanto.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kajari Palembang Hutamrin mengatakan keduanya tersangka terlibat dalam kasus penyalagunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI.
"Dugaan penyalagunaan ini terjadi sejak tahun 2020-2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara." ungkap Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahan 20 hari ke depan dilapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdeka," katanya.
Meski begitu, lanjut Hutamrin, pihaknya sudaah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.
Ditambah Hutamin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Fitri Bereaksi
Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang oleh Kejari.
Tak hanya Fitrianti Agustinda, sang suami bernama Dedi Sipriyanto turut ditetapkan tersangka.
Memakai baju tahanan berwarna orange dengan tangan yang diborgol, kedua pasangan suami istri langsung ditampilkan dalam gelar perkara oleh Kejari Palembang, selasa malam (8/4/2025).
Dengan kepala tertunduk, Fitrianti yang dicecarkan pertanyaan oleh awak media mengaku tak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara.
"Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, " ucap Fitriyanti
Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal, " katanya kembali sambil tersenyum.
(*)
Dedi Sipriyanto
Fitrianti Agustinda Tersangka
Fitrianti Agustinda
Mantan Wakil Walikota Palembang Tersangka
Kasus Dana Hibah PMI
Runningnews
Kejari Palembang
| Sidang Perdana Eks Wawako Palembang Fitrianti & Suami Digelar 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PMI |
|
|---|
| Sidang Perdana Eks Wawako Palembang dan Suami Digelar 30 September, Siapkan Tim Jaksa Terbaik |
|
|---|
| Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI |
|
|---|
| Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya |
|
|---|
| Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.