PSU Pilkada Empat Lawang
KPU Gunakan DPT di Pilkada Empat Lawang Saat PSU, 256.699 Lembar Surat Suara Kini Sudah Tiba
Handoko juga menyoroti bahwa situasi keamanan selama proses kampanye hingga saat ini berlangsung kondusif.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa KPU Empat Lawang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam PSU tersebut dan dipastikan pemilih yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar baik di DPT, DPK maupun DPTb.
Handoko juga menyoroti bahwa situasi keamanan selama proses kampanye hingga saat ini berlangsung kondusif.
Ia mencontohkan bahwa selama kampanye, baik pertemuan tatap muka maupun aktivitas di media sosial, tidak terjadi insiden yang mengganggu jalannya proses.
Kehadiran partai politik pendukung dan pengunjung juga berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Mengenai data DPT, Handoko mengakui belum memiliki informasi terbaru, namun memastikan bahwa DPT yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang sebelumnya.
"Jumlah DPT tersebut, mengacu pada data yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November, dan yang menggunakan hak pilih saat itu," ungkap Handoko.
Dalam memastikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya nanti, Handoko menjelaskan KPU Sumsel akan memberikan bimbingan teknis (Bimteks) bagi jajaran KPU Empat Lawang disetiap Kecamatan yang ada.
"Bimtek nanti tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang menggunakan hak pilih, sehingga tidak jadi masalah kedepannya, " tutur Handoko.
Dijelaskan Handoko, untuk pemilih yang masuk DPT akan diberikan undangan untuk menggunakan hak pilih sebelum pencoblosan pada 19 April mendatang, sedangkan yang DPTb ataupun DPK tidak diberikan, namun tetap mereka yang menggunakan hak pilih pada 27 November lalu tetap dipersilahkan.
"Artinya kkalau yang warga yang mempunyai KTP tapi tidak masuk di DP, pastinya tidak bisa menggunakan hak pilih pada 19 April nanti hal ini mengacu putusan MK, " tukasnya.
Sebelumnya, KPU Sumatera Selatan telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
Pembahasan tersebut mencakup tahapan yang akan dilakukan, petunjuk teknis lainnya, serta detail kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Baca juga: Jadwal Debat PSU Pilkada Empat Lawang 2024, Paslon Tak Boleh Bawa Massa, Hanya 20 Orang Boleh Masuk
Baca juga: 71.412 Pemilih Golput Pada Pilkada Empat Lawang 2024, KPU Pastikan Gunakan DPT yang Sama Saat PSU
256.699 Lembar Surat Suara PSU Tiba
256.699 lembar surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) tiba di Kabupaten Empat Lawang, KPUD akan segera lakukan sortir dan lipat.
Jadwal Sidang Putusan PHPU PSU Pilkada Empat Lawang Bakal Digelar Pada 26 Mei 2025 |
![]() |
---|
Sidang PHPU PSU Empat Lawang Digelar, Paslon No.1 Nilai Ada Pelanggaran, Sidang Dilanjutkan 20 Mei |
![]() |
---|
Paslon HBA-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK, Minta Joncik-Arifai Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Polisi Terus Jaga Kantor Bawaslu Empat Lawang Pasca Pelaksanaan PSU 2024 |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama dan Elemen Masyarakat Berharap PSU Pilkada Empat Lawang Aman, Siapapun yang Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.