Berita Nasional
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Alasan ASN Cuti Hingga Kantor Tutup
Imbas Liburan keluarga ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim harus memberikan klarifikasi ke Kemendagari dan pemprov Jawa Barat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Imbas Liburan keluarga ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim harus memberikan klarifikasi ke Kemendagari dan pemprov Jawa Barat.
Adapun Lucky Hakim dalam pengakuannya menjelaskan awalnya dirinya merasa kalau tanggal dirinya pergi ke Jepang bersama keluarga, masuk pada hari libur atau cuti bersama lebaran.
Sebab, pada tanggal 2 April, dirinya hanya sendirian bekerja di pendopo kantor Bupati Indramayu.
Diketahui, Lucky bersama keluarganya pergi ke Jepang pada tanggal 2 April sampai 7 April lalu.
"Tapi di kantor kabupaten itu sendiri, staf-staf semua libur kantor-kantor seperti kantor inspektorat libur, kantor sekda libur semua, libur kecuali puskesmas dan rumah sakit. Makanya saya di pendopo itu ya sendiri," kata Lucky kepada awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (8/4/2025) via Tribunnews.com.
Lucky mengaku pada hari H lebaran dirinya menyempatkan diri untuk terlebih dahulu open house di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Namun pada hari kedua lebaran, kantor sepi, seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahkan seluruh kepala dinas Kabupaten Indramayu juga mengajukan cuti untuk pulang kampung.
"Jadi di hari pertama lebaran masih bersama masyarakat (open house), sorenya masih bersama masyarakat, besoknya pun masih. Tapi di kantor itu sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara," kata Lucky.
Lucky lantas berasumsi kalau pada 2 April tersebut sudah masuk cuti bersama lebaran, dan dengan demikian kantor Bupati tutup.
Akhirnya, Lucky memutuskan kembali ke Jakarta untuk menemui keluarga dan segera melakukan perjalanan ke Jepang.
"Dari situlah asumsi saya keluar bahwa kantor tutup, tidak ada orang ini hari cuti bersama. Saya pergi (ke Jepang) dan saya pulang (ke Indonesia) sebelum kantor buka. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," kata dia.
Lucky mengakui keputusan yang diambilnya itu salah.
Sebab, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.
Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang.
Apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur, maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI.
Lucky Hakim
Bupati Indramayu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat
VIDEO Momen Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran Karena Wapres Lepas Sepatu di Rumahnya, Bukan Masjid |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1000 Persen Usai Diprotes Warga, Sebut Hitungan dari Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran yang Kena Tegur Try Sutrisno, Lulusan Akmil 2002 |
![]() |
---|
'Jangan Terprovokasi' AHY Angkat Bicara Soal Viral Gestur Dingin Gibran di Video yang Beredar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Disorot Usai Sudewo Didesak Mundur, Capai Rp3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.