Berita OKU Timur

6 Tersangka Narkoba Senilai Rp53 Juta Ditangkap Polres OKU Timur, Dari Pengguna, Kurir dan Bandar

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika mulai dari pengguna, kurir, atau bandar narkoba.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
TANGKAP PELAKU NARKOBA -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Selasa (08/04/2025). kasus penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar atau bandar narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar atau bandar narkoba.

Sebanyak enam pelaku berinisial WS, MW, SP, RA, KM, dan NK diamankan dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten OKU Timur ini.

Dari keenam pelaku, tiga orang diketahui sebagai pengedar, satu orang sebagai kurir, dan dua lainnya adalah pengguna narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto, mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 75,58 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp 53 juta.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya. Saat diinterogasi, WS mengaku memperoleh narkoba dari pelaku SP dengan harga Rp 200 ribu," katanya, dalam konferensi pers pada Selasa (08/04/2025).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku SP.

Dalam penggerebekan tersebut, lima pelaku lainnya ditemukan tengah mengonsumsi narkoba. Serta sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di rumah SP, kami menemukan satu tas selempang berisi sembilan paket sabu seberat 75,58 gram.

Lalu dua butir ekstasi tanpa logo seberat 1,72 gram, dan dua butir ekstasi berlogo M serta pecahannya seberat 1,36 gram. 

"Kami juga menyita timbangan digital sebagai alat bantu transaksi," ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, MW diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara SP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli. 

"MW mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Ade di wilayah Sungai Ceper, Kabupaten OKI, seharga Rp 53 juta. Saat ini, Ade telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," bebernya. 

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari bahaya narkoba.

"Kami berharap informasi ini menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kami juga mengajak media untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang," ucapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

"Jika ada oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, kami pastikan akan diproses secara hukum tanpa terkecuali," tegasnya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved