Berita OKI

Tak ADA WFA di OKI, Pemkab Pastikan Bakal Sanksi Para ASN yang Tambah Waktu Libur Lebaran

Dimana seluruh ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
BERI SANKSI - Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, Senin (7/4/2025). Tak ADA WFA di OKI, Pemkab Pastikan Bakal Sanksi Para ASN yang Tambah Waktu Libur Lebaran 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mengingat waktu libur panjang hari raya Idhul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki telah mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah masa cuti libur lebaran.

Dimana seluruh ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

"Saya melihat liburan lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur lagi bagi ASN dan waktunya untuk gaspol layani masyarakat," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Senin (7/4/2025) siang.

Muchendi meminta bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.

"Saya perintahkan para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan," tegas Bupati.

Menurutnya, mengacu dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur 28 Maret dan harus kembali masuk kerja ditanggal 8 April 2025.

"Maka dari itu, kami meminta agar besok seluruh ASN dapat masuk bekerja kembali seperti biasanya," ungkapnya.

Baca juga: Besok ASN di Banyuasin Harus Masuk Kerja Tanpa Terkecuali, Bolos Siap-siap Sanksi

Baca juga: ASN Pemprov Sumsel Diimbau Tak Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bakal Ada Sidak

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengaku  pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat. 

"Mereka tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.

Selain itu, Anton menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja 8 April 2025.

"Kalau tidak masuk selasa besok tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi mengacu dari peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,"

"Memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan," bebernya.

Terkait dengan kebijakan work from anywhere (WFA) sesuai surat edaran (SE) MenpanRB nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFA di OKI," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved