Berita Viral

Reaksi Dedi Mulyadi usai Uang Kompensasi yang Disunat Dikembalikan ke Sopir Angkot : Selidiki

Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi usai uang kompensasi yang disunat oknum petugas dikembalikan ke sopir angkot, akan tetap selidiki.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @dedimulyadi71/dishub.bogorkab
DEDI MULYADI MURKA UANG KOMPENSASI SOPIR ANGKOT DISUNAT - (kiri) Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi usai uang kompensasi yang disunat oknum petugas dikembalikan ke sopir angkot, akan selidiki. (kanan) Momen KKSU bersama Organda Kabupaten Bogor kembalikan uang sopir angkot yang diterimanya. 

"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, Jumat (4/4/2025). Dikutip Tribunjabar.id

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dijelaskan Dhani, beberapa sopir angkot memberikan sumbangan secara sukarela kepada kordinator dan paguyuban. Namun kemudian, pihak yang menerima sumbangan itu telah meminta maaf.

Diketahui, pada masa libur Lebaran 2025, Pemprov Jabar memberikan kompensasi bagi sopir angkot, penarik becak, dan pengemudi delman untuk tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik.

Dhani menyebut, penerima kompensasi mencapai 2.567 orang yang berada di delapan daerah di Jabar.

Penarik becak dan pengemudi delman mendapat kompensasi sebesar Rp 3 juta dan sopir angkot mendapat Rp 1 juta plus sembako.

"Untuk delman dan becak, pelaksanaan 15 hari, 24 Maret-7 April. Skema pencairan dua tahap, tahap 1 Rp1,5 juta sudah dibagikan tanggal 26-27 Maret, tahap 2 Rp 1,5 juta tanggal 8-9 April," ucapnya.

Sedangkan untuk sopir angkot dibagikan secara tunai. Sopir angkot tidak diperbolehkan beroperasi pada 1-7 April.

Diketahui, Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang.

Bantuan ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai ganti rugi agar mereka tidak beroperasi selama beberapa waktu demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. 

Kompensasi itu diberikan dalam dua tahap dengan rincian, uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu yang dibagikan sebelum, dan tahap kedua sesudah Lebaran.

Adapun uang kompensasi diakui sopir angkot disunat oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU. 

Dedi Mulyadi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dedi Mulyadi, akan memproses kasus pemotongan uang kompensasi ratusan sopir angkot di Kabupaten Bogor oleh oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU ke ranah hukum.

Adapun pemotongan uang tersebut dengan dalih "uang sukarela". 

Menurut dia, kasus pemotongan tersebut termasuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli) yang dapat diproses ke jalur hukum.

Sebab, pungli adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak dengan tegas. 

Dedi mengaku akan memperjuangkan warganya yang mendapatkan ketidakadilan dari oknum petugas Dishub dan Organda yang nakal.

Dengan memproses kasus ini ke aparat yang berwenang, ia menyebut bahwa aspek keadilan harus diberikan bagi para sopir angkot yang menjadi korban perilaku tidak terpuji oknum petugas. 

"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000. Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil," tutur Dedi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved