Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Tersangka Jumran Oknum TNI AL Diduga Kuat Rudapaksa Juwita, Keluarga Kuak Bukti Video Pendek
Dugaan korban Juwita jadi korban rudapaksa oleh Jumran oknum TNI AL resmi ditetapkan tersangkat pembunuhan dikuak keluarga.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan korban Juwita jadi korban rudapaksa oleh Jumran oknum TNI AL resmi ditetapkan tersangkat pembunuhan dikuak keluarga.
Keluarga melalui kuasa hukumnya Muhamad Pazri, mengungkapkan Jumran diduga kuat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa calon istrinya itu.
Pazri menyebut dugaan rudapaksa pertama dilakukan dalam kurun waktu 25-30 Desember 2024.
Kemudian, dugaan rudapaksa kedua dilakukan pelaku pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas.

Pazri mengatakan, sebelum dugaan rudapaksa yang pertama terjadi, Jumran dan Juwita baru berkenalan pada September 2024.
Keduanya sempat berkomunikasi lewat media sosial, lalu saling bertukar nomor telepon.
Pada Desember 2024, Jumran dan Juwita memutuskan bertemu. Menurut Pazri, Jumran meminta Juwita untuk memesan hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon."
"Hingga akhirnya, pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," urai Pazri, Rabu (2/4/2025), dilansir tribunnews.com.
Lebih lanjut, Pazri mengatakan Jumran sempat memiting Juwita di kamar hotel, sebelum akhirnya merudapaksa korban.
Juwita lantas menceritakan aksi pelaku itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."
"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa," jelas Pazri.
"Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," imbuh dia.
Terkait video pendek itu, jelas Pazri, diambil Juwita setelah Jumran melancarkan aksinya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," pungkasnya.
Kelasi Satu J Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Muhamad Pazri mengungkapkan Kelasi Satu J alias Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita.
Penetapan tersangka ini, kata Pazri, berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan.
Bukti-bukti itu termasuk motor dan mobil yang disewa pelaku.
"Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya," ungkap Pazri.
Kendati demikian, motif pembunuhan Jumran terhadap Juwita masih didalami.
"Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami," kata Pazri.
Sebelumnya, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
Korban sempat dikira tewas karena kecelakaan, namun rekan sesama jurnalis menemukan kejanggalan.
Saat ditemukan, baju yang dikenakan korban tidak sobek dan motor yang dikendarai tak mengalami kerusakan.
Sementara itu, ditemukan luka di leher dan lebam di bagian leher korban.
"Lukanya hanya di leher dan ada lebam di belakang leher. Kendaraannya juga tidak mengalami kerusakan berarti," kata rekan Juwita, Teny Ariana, Selasa (25/3/2025).
"Kalau kecelakaan, pasti bajunya kotor atau sobek, motornya pun pasti rusak parah," imbuh dia.
Setelah ditelusuri, terungkap Juwita menjadi korban pembunuhan oleh Jumran.
(*)
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J |
![]() |
---|
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.