Berita Viral

Komunikasi Kapolda Jabar, Dedi Mulyadi Desak Kades Klapanunggal Minta THR ke Perusahaan Ditangkap

Kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripuding yang meminta tunjangan hari raya

Editor: Moch Krisna
(Tangkapan layar video Tiktok Dedi Mulyadi)
DEDI MULYADI GERAM SUNGAI BEKASI DISERTIFIKASI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Di mana ia menemukan bahwa tanah di pinggir sungai telah berubah menjadi permukiman dan bersertifikat hak milik. Kini bakal bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripuding yang meminta tunjangan hari raya (THR) Rp 165 juta ke perusahaan di lingkup wilayah kabuapten Bogor berbuntut panjang.

Setelah hal tersebut diketahui oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Tak tinggal diam, Dedi Mulyadi serius untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Setelah Dedi Mulyadi, mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus, untuk mengusut kasus tersebut.

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mendesak supaya polisi menangkap Kades Klapanunggal yang meminta THR.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI AHmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) via Tribunnews.com.

KADES MINTA THR. Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan, dikritik Dedi Mulyadi.
KADES MINTA THR. Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan, dikritik Dedi Mulyadi. (Tribunnewsbogor.com/Dok Pemkab Bogor)

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.

Bahkan, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.

"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.

"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," ucapnya.

Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.

"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved