Berita Nasional

Sosok Ade Endang Saripudin, Kades di Bogor Disentil Dedi Mulyadi, Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan

Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan, dikritik Dedi Mulyadi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnewsbogor.com/Dok Pemkab Bogor
KADES MINTA THR -- Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan, dikritik Dedi Mulyadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR ke perusahaan.

Ade diketahui meminta uang THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan hingga mendapat sentilan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia merupakan Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita Mama Juna, Minta Sandal Jepit Dedi Mulyadi Jadi Pajangan Rumah, Malah Ditawar Orang Rp50 Juta

Sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di media sosial. Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.

Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat.

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade.

Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu.

Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal itu. Ada delapan item, yakni bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 165 juta.

Dedi Mulyadi: Kayak Preman di Bekasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terkait surat bertanda tangan Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp 165 juta.

"Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam.

Baca juga: Sempat Berapi-api, Dedi Mulyadi Minta Maaf ke Karyawan Hibisc yang Tagih Janji Gaji: Saya Sayang

Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni.

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya.

Minta Maaf

Ade meminta maaf terkait surat edaran permintaa tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut berisi permohonan permintaan tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta kepada perusahaan akan digunakan menggelar halalbihalal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.

Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya.

Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," katanya.

Inspektorat Turun Tangan

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.

Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

"Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved